MRPB Tolak Otsus dan Pemekaran: Itu Cuma Keinginan Elite

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB mengingatkan pemerintah pusat, bahwa masyarakat di wilayah adat Domberai dan Bomberai dewasa ini tak butuh pemekaran di masa berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Keinginan terbesar masyarakat adat, ialah peningkatan serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

“Pemekaran itu keinginan elite, yang kita (orang Papua) ingin peningkatan sumberdaya manusia, bukan pemekaran. Sementara ini, jalani dulu proses afirmasi Otsus. Kita ciptakan sumberdaya berkualitas. Jika itu tuntas, baru mari kita bicara pemekaran,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui, Rabu (14/4/2021) di ruang kerjanya.

Baca juga:  Fakta Miris Tambang Emas Ilegal, MRPB Sebut Ada Prostitusi dan Narkoba

Menurut Maxsi, pemekaran wilayah Papua Barat merupakan kepentingan elite global Jakarta yang ditawarkan kepada rakyat Papua di masa berakhirnya Otsus. Sebab, intervensi itu telah mengabaikan kewenangan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Otsus.

“Percuma kita memiliki Otsus tetapi kewenangannya ikut dicaplok satu-persatu. Kenapa pemerintah pusat ikut mengurusi masalah pemekaran. Kami sepakat jika itu kabupaten, tetapi kalau provinsi, kami tidak setuju,” ujar Maxsi.

Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Ajak Masyarakat Papua Barat Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024

“MRPB tidak pernah membuat pleno pemekaran Papua Barat. Jika ada, berarti itu adalah hasil pleno MRPB sebelum kami,” katanya lagi.

Penuturan tersebut merupakan penolakan tegas MRPB terhadap usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam rapat dengan panitia khusus Revisi Undang-undang Otsus Papua, Kamis 8 April lalu.

Baca juga:  Cakupan Vaksinasi Dosis Dua di Papua Barat Capai 23%

Menurut Tito, dengan usulan tersebut maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan MRP dan DPRP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP – DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” kata Tito.(LP7/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan presenter TVRI Papua Yanto Idorway. Kedua tersangka yakni Petra...

More like this

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan...

BKMT Papua Barat Temui Manajemen PELNI di Jakarta, Siapkan Rencana Kerja Sama Edukasi

JAKARTA, LinkPapua.id – Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menemui...

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal Sekretariat

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Novia...