UMP Papua Barat 2021 tetap, sektor Migas naik jadi Rp 5 juta

Published on

Manokwari,Linkpapuabarat.com- Upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021 ditetapkan tidak berubah dari UMP 2020 yakni sebesar Rp 3.134.600.

Sedangkan besaran upah pada sektor minyak dan gas (Migas) pada tahun 2021 naik menjadi Rp 5 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, Rabu, mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada anjuran pemerintah pusat. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha ditengah pandemi COVID-19.

“Tadi dalam sidang, asosiasi buruh, pelaku usaha dan seluruh anggota dewan pengupahan semua sudah sepakat. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menghadapi situasi pandemi,” ucap Frederik.

Baca juga:  Terlibat Aksi Pemalangan, Sejumlah ASN Papua Barat Terancam Dipecat

Sedangkan untuk upah sektoral, lanjut Saidui, pada sidang yang digelar di Manokwari itu dibahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan kelayakan serta beberapa faktor penting yang lain.

Ia mengutarakan, sesuai rekomendasi dari sidang tersebut upah pada sektor minyak dan gas bumi ditetapkan naik dari Rp 4.273.400 menjadi Rp 5.000.000 untuk tahun 2021. Upah sektor pertambangan umum kecuali galian C Rp3.137.900, dan upah pada jasa konstruksi Rp3.266.200.

Baca juga:  Parjal Papua Barat Dukung Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi KONI

Sedangkan upah pada sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp3.134.600.

UMP Papua Barat pada tahun 2020 naik 6,83 persen dari Rp.2.934.500 ditahun 2019. Kenaikan saat itu juga terjadi pada sektor Migas sebesar naik 6,83 persen menjadi Rp 4.273.600.

Upah pada sektor pertambangan umum kecuali galian C pada 2020 pun naik 3,05 persen menjadi Rp 3,026 900. Begitu pula jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor Kehutanan, Perkebunan dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3,134.600.

Baca juga:  Sama-sama dari KNPI, Dua Pemuda Terbaik Arfak Bertarung di Pilkada Manokwari

Untuk tahun 2021, berdasarkan rekomendasi sidang dewan pengupahan kenaikan hanya terjadi pada dua sektor. Selain Migas kenaikan juga terjadi pada sektor pertambangan umum kecuali galian C.

Upah pada sektor tersebut naik 3,6 persen dari Rp 3.026.900 pada tahun 2020 menjadi Rp 3.137.900 ditahun 2021 mendatang. (LPB1/red)

Latest articles

Fakfak Juara CCR Remaja Pesparani IV Papua Barat, Kaimana Runner-up

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Fakfak menjuarai lomba cerdas cermat rohani (CCR) remaja pada Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik IV Papua Barat....

More like this

Fakfak Juara CCR Remaja Pesparani IV Papua Barat, Kaimana Runner-up

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Fakfak menjuarai lomba cerdas cermat rohani (CCR) remaja...

TPA Arfai Dinilai Tak Lagi Ideal, Senator Papua Barat Dorong Pemda Cari Lokasi Baru

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat, Lamek Dowansiba, menyoroti persoalan tata...

BPS Papua Barat Matangkan Indikator Sasaran Visi dan Pembangunan Tahun 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD)...