Nilai Cacat Hukum, YLBH-SM Bakal Gugat Penggantian Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH-SM) bakal menggugat surat pergantian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Selina Akwan, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Manokwari. Mereka menilai ada cacat hukum.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif YLBH-SM, Yohanes Akwan, dalam siaran persnya. Menurutnya, rapat paripurna DPRD Teluk Wondama cacat hukum sehingga terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami akan menggugat hasil rapat paripurna tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama, Ibu Selina Akwan, ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Manokwari. Ini jelas, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum, tetapi tetap dilaksanakan,” kata Akwan dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

Pihaknya menganggap hal ini sebagai pelanggaran kode etik. “Motifnya sangat jelas ingin menyingkirkan Ibu Selina Akwan sebagai representasi OAP (orang asli Papua) dan perempuan di badan dewan daerah. Ini merupakan perbuatan diskriminatif terhadap seorang mama Papua yang ikut membesarkan Partai Perindo di Teluk Wondama,” bebernya.

Selain itu, kata dia. surat penggantian yang dikeluarkan Ketua DPD Partai Perindo Teluk Wondama, Novi Marani, dinilai cacat hukum serta diduga dipalsukan.

“Kami juga menemukan bukti bahwa surat keputusan untuk mengganti Wakil Ketua DPRD, Ibu Selina Akwan, terdapat unsur pemalsuannya. Makanya akan segera kami laporkan ke Polres Teluk Wondama terkait dengan perbuatan pemalsuan yang diatur di dalam pasal 263 KUHP dan juga pasal menyuruh memasukkan keterangan palsu, yakni pasal 266, yang mana semua ancaman hukumannya di atas lima tahun. Oleh karena itu, kami berharap Polres Teluk Wondama akan cukup kooperatif dan menindaklanjuti laporan kami nanti,” lanjut Akwan.

Baca juga:  Momentum HUT TNI Ke-77, Ini Harapan Dominggus Mandacan

YLBH-SM juga akan mengambil sikap dengan memasukkan keberatan di Mahkamah Partai Perindo dengan bukti-bukti yang sudah dipegang mereka sebagai bagian langkah hukum untuk menuntut hak Selina Akwan sebagai representasi perempuan Papua di DPRD Teluk Wondama.

Baca juga:  Kapolres Kaimana Ingatkan Potensi Gangguan Keamanan di Akhir Tahun

“Keberadaan Ibu Selina Akwan di DPRD Teluk Wondama itu sebagai representasi perempuan asli Papua yang bukan hanya merupakan percontohan adanya suara mama-mama di kabupaten ini saja, tapi di seluruh tanah Papua,” ucapnya.

Akwan melanjutkan bahwa hal-hal diskriminatif seperti yang dilakukan oleh Perindo seperti ini merupakan bagian dari penghilangan suara OAP dan juga perempuan di tanah Papua.

“Yang kami tuntut adalah kesetaraan, kita lihat saja komposisi keterwakilan OAP baik di tingkat provinsi, daerah, dan nasional, sangat kurang. Apalagi perempuan Papua. Ini yang harus diubah,” pungkas Akwan. (LP2/Red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras Terobos Razia

MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan...

Kurasi Sastra Lisan 7 Suku, Wabup Bintuni Minta Segera Dibukukan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta sastra lisan...

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat...