Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Sedikitnya sudah 53 pelanggar yang terjaring selama di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra di Teluk Bintuni, Selasa (23/11/2021). 10 sepeda motor diamankan dan 10 lainnya kena teguran simpatik.

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya, mengatakan Operasi Zebra tahun ini juga diselingi aksi simpatik. Selain razia kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pembagian 100 pcs masker, dan 25 stiker.

“Ada total 53 pelanggaran hari ini. Di mana teguran simpatik sebanyak 25 pelanggar. Ada 10 pelanggar yang bersedia divaksin sebagai teguran simpatik,” terang Pasha usai menggelar Operasi Zebra di jalan raya Kelurahan Bintuni Timur, Selasa (23/11/2021).

Baca juga:  Tactical Wall Game Dipakai Polisi Dalam Pengamanan Demo Petisi Rakyat Papua

Ipda Pasha merinci, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 10 unit sepeda motor. SIM yang ditahan ada 4 keping, berikut STNK juga sebanyak 4 lembar.

Untuk proses penyelesaian pelanggaran tilang sendiri menurut dia, disiapkan dua opsi. Di antaranya pembayaran lewat proses sidang. Serta pembayaran yang dilaksanakan secara E-Tilang.

Baca juga:  Kutuk Penyerangan Prajurit TNI di Maybrat, Bupati Manokwari: Basmi Kelompok Teroris Ini!

“Pelanggar dapat membayarnya secara langsung melalui Briva Rekening BRI yang telah ditentukan. Untuk tilang sendiri sudah kita arahkan untuk proses pembayarannya melalui E-Tilang,” jelasnya.

Hasil razia hari ini menurut Pasha, hampir semua pelanggar memilih untuk tidak menyelesaikan lewat sidang.

“Karena hanya 3 orang, sehingga mereka saat ini memilih untuk membayar ke bank BRI melalui Briva,” tegas Ipda Pasha.

Lanjut Pasha, sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi berbeda. Tergantung berat dan ringannya pelanggaran.

Baca juga:  Pengusaha Salon Cabuli Pelajar SMP di Bintuni, Lebih Dulu Dicekoki Miras

Ia menyebutkan, pengendara yang tidak memiliki SIM misalnya akan dikenakan denda maksimal tilang sebesar Rp1 juta. Yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda maksimal sebesar Rp500 ribu, kemudian bagi yang tidak memakai helm denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

“Pada hari ini, ada 3 tilang yang kita laksanakan dengan total keseluruhan denda tilang sebesar Rp1.750.000,” tutup Pasha. (LP5/Red)

Latest articles

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia...

More like this

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...