25.8 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Padoma Pertanyakan Legalitas PUE Jual Jatah Gas LNG Tangguh

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) mempertanyakan legalitas PT Papua Ubadary Energy (PUE) yang mengklaim sebagai anak perusahaan dan menjadi penjual jatah gas LNG Tangguh. Public Relations Padoma Theresia Lusianak menyebut status PUE tidak jelas secara hukum dan berpotensi menimbulkan cacat niaga.

    “PT PUE yang mengklaim diri sebagai anak perusahaan PT Padoma untuk melakukan penjualan jatah gas cair dari kilang Tangguh perlu dipertanyakan keabsahannya baik menurut skema manajemennya maupun skema niaganya,” ujar Theresia dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

    Theresia mengatakan ketidakjelasan status PUE sebagai anak perusahaan PT Padoma dapat merugikan daerah dan BUMD. Dia meminta Pemprov Papua Barat menjawab persoalan legalitas sebelum LNG 20 mmscfd dikirim.

    1. Kuota LNG itu diberikan kepada siapa? Pemprov Papua Barat kah, BUMD kah, atau PUE yang status hukumnya dipertanyakan?

    2. Jika kuota diberikan ke PUE, kapan PUE dibentuk sebagai anak perusahaan dari Padoma? Tidak ada bukti prosedur hukum yang sah.

    3. Mengapa anak perusahaan bisa lahir di masa Plt direktur? Padahal, pembentukan perusahaan baru atau anak perusahaan lainnya sebagai holding company hanya boleh dilakukan management yang defenitif.

    4. Apakah sudah pernah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Padoma guna melahirkan PUE yang kemudian diberi hak untuk mengubah skema niaga terhadap pemanfaatan jatah gas cair 20 mmscfd dari kilang Tangguh?

    5. Apakah hasil RUPS tersebut telah dipaparkan dalam hearing kepada DPR Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme hukum guna menjamin kebasahan terhadap skema management PUE?

    Theresia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Saiba yang mengakui keberadaan PUE. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan karena pendirian PUE dinilai tidak memenuhi syarat legal formal.

    PUE juga dipersoalkan terkait aktivitasnya yang dinilai tidak melalui RUPS. Padoma menilai aktivitas perusahaan itu dapat berpotensi ilegal dan bertentangan dengan mekanisme hukum BUMD.

    Theresia mengingatkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan agar mematuhi aturan dalam Perda BUMD dan Perda Padoma. Dia menyebut perubahan skema manajemen maupun skema niaga harus mengikuti aturan perseroan.

    Dia menilai penggunaan nama anak perusahaan untuk mengelola core business BUMD tanpa prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius. Kondisi itu juga memperburuk tata kelola Padoma yang sudah lama dinilai tidak sehat.

    Karena itu, Theresia meminta penjualan perdana LNG 20 mmscfd dari kilang Tangguh ditunda. Dia mendorong Pemprov dan BUMD menyehatkan manajemen sebelum pengiriman dilakukan. (*/red)

    Latest articles

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai di kawasan Lampu Merah Haji Bawu, Wosi, Manokwari, Rabu (11/2/2026)....

    More like this

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...

    Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Forum Lalu Lintas, Ingatkan Keselamatan Berkendara

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar kegiatan Forum Lalu Lintas sebagai...

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)...
    Exit mobile version