25.5 C
Manokwari
Senin, September 29, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Pelaku Ujaran Kebencian di Raja Ampat Diciduk di Gowa Sulsel

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu (8/05/2021). R adalah terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat.

    Kasus ujaran kebencian ini ditangani Polres Raja Ampat. Rencananya, R akan dijemput petugas pada Senin lusa (10/5/2021) untuk dibawa ke Raja Ampat.

    Dalam keterangan persnya Sabtu (8/5/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai ujaran kebencian ini, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi lintas jajaran Polda Papua Barat.

    Baca juga:  PKB Dukung HERO di Pilkada Manokwari, Kans Tanpa Lawan Semakin Terbuka

    Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena diketahui terduga pelaku berada di Gowa, Sulsel.

    “R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) pukul 01.00 WITA atau pukul 02.00 WIT,” jelas Kapolres.

    Kapolres mengatakan, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa. Tepatnya di Desa Limbung, Kelurahan Mataalo, Kecamatan Bajeng.

    Diceritakan bahwa setelah diciduk, polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan satu akun di Facebook dengan nama akun Evakontener.

    Baca juga:  Pembangunan Pasar Sanggeng, Pedagang Direlokasi di Empat Titik

    “Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Cyber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” ucap Kapolres.

    Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

    Baca juga:  Suntik Sektor Keagamaan, Pemkab Manokwari Sisipkan 10% dari APBD

    Soal detail ujaran kebencian yang dilakukan R, Kapolres belum merincinya. Begitu juga motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.

    Kapolres mengaku akan memberikan penjelasan lebih detail setelah tersangka tiba di Raja Ampat.

    “Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata”, tutupnya.(LP 3/Red)

    Latest articles

    GPDI Mansel Ajak Jemaat Dukung Program Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan

    0
    MANSEL, LinkPapua.id - Pendeta Yowas Manufandu mengajak jemaat GPDI Bethesda mendukung program Presiden Prabowo Subianto demi kesejahteraan masyarakat di Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat....

    Ofni Rasakan Manfaat JKN, Rawat Inap Tanpa Biaya

    More like this

    Ofni Rasakan Manfaat JKN, Rawat Inap Tanpa Biaya

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan kini terbukti menjadi...

    Garuda Siap Terbang 2 Kali Sepekan ke Manokwari, Kru LNG Tangguh Terbantu

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Garuda Indonesia dipastikan siap membuka rute penerbangan ke Kabupaten Manokwari, Papua...

    DPRK Manokwari Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2024, Pemkab Sampaikan Keseriusan Dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri penutupan rapat paripurna DPRK masa sidang I...