KLHK Tinjau Proyek Ekonomi di Raja Ampat Usai Bencana Banjir-Longsor

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kehati-hatian dalam memberi izin proyek ekonomi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Audit lingkungan kini tengah berlangsung intensif.

“Proyek ini memang memiliki landasan hukum yang kuat sehingga pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Namun, kami tetap mencermati potensi pencemaran yang mungkin timbul,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga:  Tinggi Kasus Kejahatan Seksual Anak di Papua Barat, Komnas PA Perihatin

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan bersama tim Direktorat Tata Lingkungan sudah melakukan peninjauan lapangan. Hasil investigasi dijadwalkan dipaparkan pada Senin (29/9/2025) kepada pimpinan kementerian.

KLHK menegaskan pengawasan akan diperketat agar aktivitas ekonomi tidak mengancam kelestarian alam Raja Ampat. Langkah ini dilakukan di tengah perhatian publik terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

Baca juga:  Bilyar Tumpuan Medali Papua Barat di Porwanas XIV Kalimantan Selatan

Sementara itu, bencana banjir dan longsor baru saja melanda Raja Ampat. BPBD mencatat sebanyak 268 rumah warga terdampak banjir dan 14 rumah lainnya terkena longsor pada 23 September lalu.

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Raja Ampat, Andi Abdul Kadir, menyebut 8 rumah rusak akibat longsor. Dua keluarga dievakuasi ke Kantor Kelurahan dan Gereja Advent karena rumah mereka rusak parah.

Baca juga:  SERUNI KMP Bersama Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga Dorong Program Penyediaan Sarana Air Bersih

“BPBD telah memberikan bantuan makanan kepada keluarga yang dievakuasi tersebut. Keluarga dievakuasi ke tempat yang lebih aman karena rumahnya sudah tidak bisa ditempati akibat longsor dan banjir,” ungkap Abdul Kadir. (*/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...