Pemkab Teluk Bintuni Bidik Anggaran Lebih Transparan Lewat SHS 2026

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk tahun 2026 mendatang. Hal ini dilakukan guna mewujudkan sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pemborosan melalui penerapan Standar Harga Satuan (SHS).

“Dengan adanya SHS ini, diharapkan dapat mempermudah penyusunan anggaran, meningkatkan pengawasan, serta memperoleh harga barang dan jasa yang wajar dan patut. Saya juga berharap SHS ini dapat menjadi acuan dalam penggunaan dan penyerapan anggaran secara bijak untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” kata Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, saat membuka sosialisasi di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati, Jumat (12/12/2025).

Baca juga:  Panen Raya Jagung, Dandim Teluk Bintuni: Ketersediaan Pangan Bagian dari Pertahanan

Joko menegaskan setiap unit kerja wajib menjalankan pembangunan dengan dukungan anggaran yang terkendali. Dia ingin setiap program yang disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar efektif dan efisien.

“Terima kasih kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) beserta seluruh tim penyusun yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan SHS serta mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Teluk Bintuni,” katanya.

Dia berharap seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah hingga kepala distrik patuh pada standar harga yang telah ditetapkan. Langkah ini dianggap kunci utama agar pengelolaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga:  Safari Ramadhan Berlanjut, Bupati Bintuni Pererat Silaturahmi Bersama Warga

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian krusial dalam menyusun dokumen SHS Teluk Bintuni tahun anggaran 2026. Dokumen ini nantinya menjadi fondasi utama bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua panitia kegiatan, Jendro Edi Wibowo, menjelaskan SHS mencakup standar biaya umum hingga analisis standar belanja. Instrumen ini berfungsi untuk menjamin keseragaman harga pasar terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.

Penyusunan SHS 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan belanja daerah berpedoman pada standar harga regional yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Baca juga:  Hadapi 2023, Hermus Minta Transformasi ASN Lingkup Pemkab Manokwari

Proses penyusunannya pun telah melalui tahap survei harga pasar tahun 2025 hingga pelaksanaan focus group discussion (FGD). Tim penyusun juga telah mempertimbangkan faktor inflasi dan perubahan regulasi agar harga yang ditetapkan tetap relevan.

BPKAD Teluk Bintuni menggandeng PT Swasaba Research Initiative (SRI) dalam merampungkan dokumen ini. Hasilnya telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari para kepala OPD hingga bendahara. Seluruh peserta diminta mendalami integrasi SHS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). (LP5/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi turnamen bulu tangkis Kapolres Cup 2026. Kompetisi ini digelar sebagai...

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

JKN Bantu Pasien di Manokwari Jalani Perawatan Retensi Urine Tanpa Beban Biaya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membiayai seluruh perawatan medis seorang warga...

Pesan Wapres Gibran ke Kapolres Marzel Doni: Pak, Titip Masyarakat Mansel, ya!

MANSEL, LinkPapua.id - Wakil Presiden (Wapresi) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan khusus kepada Kapolres...