24.3 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pemprov PB Akui Hadapi Banyak Kendala dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com– Pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama dalam mengatur kebijakan penangkapan ikan terukur di Papua Barat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas nelayan yang tetap memperhatikan kelestarian sumber daya laut.

    Hal ini menjadi penekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat dalam Sosialisasi Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Pengguna Jasa Pelabuhan Perikanan, Kamis lalu.

    Ketua Panitai, Henok Nimbrot Indou mengayakan Sosialisasi ini didasari terbitnya Surat Edarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

    “Kegiatan melibatkan 30 orang nelayan. Mereka di antaranya nelayan yang memanfaatkan jasa pelabuhan perikanan Sanggeng, Kabupaten Manokwari dan para pelaku usaha perikanan,” kata Henok Indou.

    Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikann Papua Barat, Melkias Warinussa mengatakan, Papua Barat memiliki potensi keanekaragaman sumber daya hayati laut yang cukup melimpah. Kekayaan alam tersebut menjadi salah satu modal dasar yang harus dikelola dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

    “Namun, sektor kelautan dan perikanan juga memiliki permasalahan yang cukup kompleks yang dikarenakan keterkaitannya dengan banyak sektor dan juga sensitif terhadap interaksi terutama dengan aspek lingkungan,” jelasnya.

    Dikatakan Melkias, terdapat berbagai isu pengelolaan perikanan yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Termasuk mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

    “Banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya perikanan tangkap,” katanya.

    Tantangan itu di antaranya, jumlah kapal yang semakin banyak, serta orientasi penangkapan ikan yang hanya berorientasi pada kuantitas, yaitu mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya. Bukan pada aspek kualitaas atau mutu hasil tangkapan yang setinggi-tingginya.

    Kedua, ikan yang semakin sulit didapat dengan ukuran ikan hasil tangkapan yang semakin kecil. Lalu ketiga, daerah penangkapan ikan yang semakin jauh sehingga trip penangkapan semakin lama, yang membuat usaha perikanan tangkap menjadi tidak efisien.

    “Keempat, konflik antar-nelayan yang masih terjadi, baik terkait daerah penangkapan ikan maupun alat penangkapan ikan yang digunakan,” kata Melkias.

    Selanjutnya, tantangan kelima, operasional penangkapan ikan yang melanggar ketentuan perundang-udangan, seperti kapal beroperasi tanpa izin, markdown ukuran kapal, melanggar jalur penangkapan ikan, serta berbagai praktek kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported), dan tidak diatur (unregulated fishing).

    Untuk mengatasi isu dan tantangan yang dihadapi tersebut, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia.

    Adapun kebijakan penangkapan ikan terukur dikeluarkan dengan tujuan, menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

    “Meningkatkan mutu dan daya saing usaha perikanan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas dan memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada nelayan kecil,” paparnya.

    Pada kenyataannya kebijakan tersebut masih mendapat penolakan di daerah dan salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini khususnya nelayan. Karena hal tersebut maka kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut ditunda/belum dapat dilaksanakan.

    Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

    Dan salah satu point dalam surat edaran tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.

    “Atas dasar tersebut maka kami Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat menganggap perlu untuk bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pemangku kepentingan di bidang perikanan khususnya para nelayan di Provinsi Papua Barat dan pada saat ini kita mulai dari Kabupaten Manokwari,” terang Melkias.

    Sehingga kebijakan yang telah maupun yang akan diambil oleh pemerintah ke depannya bisa sejalan dengan keinginan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan di daerah. Tentunya kata Melkias, dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan kita hingga pemanfaatannya dapat berkelanjutan. (LP1/red)

    Latest articles

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    0
    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi antarwilayah. DPRK mendesak agar RPJMD...

    More like this

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan...

    Sambut Program Kemenkeu, DPR Papua Barat Pastikan Bank Tak Persulit UMKM Lokal

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat akan memanggil pimpinan perbankan untuk membahas akses modal...

    Polres Fakfak Kerahkan Personel Amankan MTQ XI

    FAKFAK, Linkpapua.id – Kepolisian Resor Fakfak menurunkan sebanyak 52 personel dalam rangka pengamanan Musabaqah...
    Exit mobile version