Peralatan Hulu Migas di PEP Field Papua Harus Dijaga Sesuai SOP

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksi minyak mentah maupun gas alam terus didorong. SKK Migas menaruh harapan agar Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP (PEP) bekerja lebih kolaboratif.

Karena itu SKK Migas melihat, penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi keandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, menyampaikan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah. Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Baca juga:  2 Pj Gubernur di Tanah Papua Buka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua

“Dalam menjaga barang barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya,” ujarnya.

Menjawab beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait kehilangan aset BMN berupa stok pipa operasional di wilayah kerja PEP Papua Field, Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menjelaskan, PEP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga keandalan aset BMN di setiap lapangan. Pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas.”

Baca juga:  Pemkab Manokwari Larang Pembangunan di DAS, Fokus Cegah Bencana

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono”, ungkap Iwan.

Iwan juga menjelaskan bahwa penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang maka dapat mempertanggungjawabkan secara ketentuan dan UU yang berlaku.

Baca juga:  Beredar Kabar Pembunuhan di Wosi, Polisi: Hoax, yang Benar Lakalantas

“Kami juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab”, tutup Iwan. (*/red)

Latest articles

Pemkab Bintuni Lanjutkan Pembangunan Jalan 2 Jalur ke Kantor Bupati, Siapkan...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melanjutkan pembangunan jalan dua jalur menuju Kantor Bupati. Proyek tersebut disiapkan dengan anggaran...

More like this

Pesparawi XIV Berakhir, Kontingen Apresiasi Pelayanan dan Keramahan Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Berakhirnya Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, meninggalkan kesan positif...

Ditinggal Pelatih 2 Pekan sebelum Pesparawi, Kontingen Papua Tetap Tampil Penuh Sukacita

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Papua tetap tampil pada Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua...

PSMTI Papua Barat Bagikan 1.000 Durian Meriahkan Penutupan Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Papua Barat membagikan sekitar 1.000...