Peralatan Hulu Migas di PEP Field Papua Harus Dijaga Sesuai SOP

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksi minyak mentah maupun gas alam terus didorong. SKK Migas menaruh harapan agar Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP (PEP) bekerja lebih kolaboratif.

Karena itu SKK Migas melihat, penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi keandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, menyampaikan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah. Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Bawaslu Manokwari Dapat Hibah 19 Miliar dari Pemkab Manokwari

“Dalam menjaga barang barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya,” ujarnya.

Menjawab beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait kehilangan aset BMN berupa stok pipa operasional di wilayah kerja PEP Papua Field, Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menjelaskan, PEP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga keandalan aset BMN di setiap lapangan. Pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas.”

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Papua Barat Bersikukuh RAPBD-P 2022 Dibahas Melalui Rapat Paripurna

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono”, ungkap Iwan.

Iwan juga menjelaskan bahwa penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang maka dapat mempertanggungjawabkan secara ketentuan dan UU yang berlaku.

Baca juga:  Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Mahasiswa UGM Gelar Skrining Kesehatan di Kampung Susweni

“Kami juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab”, tutup Iwan. (*/red)

Latest articles

Unipa Latih Warga Mokwam Olah Hasil Tani Jadi Produk UMKM

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Papua (Unipa) melatih warga Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengolah hasil pertanian menjadi produk usaha mikro, kecil, dan menengah...

More like this

Unipa Latih Warga Mokwam Olah Hasil Tani Jadi Produk UMKM

MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Papua (Unipa) melatih warga Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

HUT Ke-27 Papua Barat, Gubernur Dominggus Pimpin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memimpin ziarah ke Taman Makam Pahlawan...

Resmikan Gedung Baru SDITQ Ummul Quro, Mugiyono Apresiasi Penguatan Pendidikan Adab

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Bupati Manokwari Mugiyono meresmikan gedung baru Sekolah Dasar Islam Terpadu...