Peralatan Hulu Migas di PEP Field Papua Harus Dijaga Sesuai SOP

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksi minyak mentah maupun gas alam terus didorong. SKK Migas menaruh harapan agar Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP (PEP) bekerja lebih kolaboratif.

Karena itu SKK Migas melihat, penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi keandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, menyampaikan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah. Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Anggota DPR Papua Barat Mugiyono Minta Pemda Tata Kembali Kompleks Borobudur

“Dalam menjaga barang barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya,” ujarnya.

Menjawab beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait kehilangan aset BMN berupa stok pipa operasional di wilayah kerja PEP Papua Field, Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menjelaskan, PEP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga keandalan aset BMN di setiap lapangan. Pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas.”

Baca juga:  Karel Dedaida: Proses PAW YAY akan Dilakukan Setelah Kasusnya Inkrah

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono”, ungkap Iwan.

Iwan juga menjelaskan bahwa penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang maka dapat mempertanggungjawabkan secara ketentuan dan UU yang berlaku.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

“Kami juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab”, tutup Iwan. (*/red)

Latest articles

Ananias Indou Nahkodai Golkar Pegaf, Terpilih Aklamasi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), menetapkan Ananias Indou sebagai Ketua DPD terpilih periode 2025-2030, Kamis (20/8/2026)Tercatat dalam...

More like this

Ananias Indou Nahkodai Golkar Pegaf, Terpilih Aklamasi

MANOKWARI, Linkpapua.id-Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), menetapkan Ananias...

Soksi Teluk Bintuni Sambut Baik Terpilihnya Ayor Kosepa Pimpin Golkar Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua Depidar Soksi Teluk Bintuni, Kahar Refideso, menyambut baik terpilihnya...

Ayor Kosepa Ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni melalui Musda V

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id – Ayor Kosepa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk...