PLN Bintuni Klarifikasi-Minta Maaf Pengutipan Denda Petugas Pihak Ketiga

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Papua Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Teluk Bintuni terkait adanya petugas berseragam PLN yang mengutip denda dari pelanggan di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya. PLN menegaskan petugas tersebut bukan pegawai PLN, melainkan pekerja dari vendor pihak ketiga.

Manager PLN ULP Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, mengklarifikasi pekerja yang melakukan pemungutan denda adalah tenaga dari PT BIG, vendor yang menangani program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Meski demikian, PLN tetap merasa bertanggung jawab dan meminta maaf atas insiden tersebut.

Baca juga:  Ali Baham Ungkap 2 'PR' Besar untuk Menunjang Mutu Pendidikan di Papua Barat

“Secara pribadi dan kelembagaan dan dengan kerendahan hati, saya memohon maaf atas kejadian tersebut. Kejadian yang terjadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik,” ujar Kurias dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, petugas pihak ketiga itu mengenakan atribut berlogo PLN, seperti rompi dan helm, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kejadian ini telah meresahkan warga, terutama karena nominal denda yang diminta mencapai jutaan rupiah.

Kurias menjelaskan program P2TL bertujuan untuk menertibkan identitas meter listrik pelanggan agar sesuai dengan domisili yang terdaftar. Dalam kasus ini, pelanggan di Kampung Korano Jaya dan Bumi Saniari ternyata masih terdaftar dengan alamat di Tanah Merah, Distrik Tofoi.

Baca juga:  Esterlina Rumfabe Jaring Aspirasi di Manokwari Timur: Perjuangkan Masyarakat Adat dan Perempuan

“Ini yang kami mau tertibkan. Kalau memang pelanggan itu domisili di Kampung Korano Jaya atau Bumi Saniari, maka alamat meter serta titik koordinat juga harus di tempat tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya ingin memastikan alamat meter sesuai domisili pelanggan untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan listrik. Jika alamat tidak sesuai, pelanggan bisa melapor ke kantor PLN.

Baca juga:  Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke Kaimana: Jaga Kekompakan!

Namun, karena pelanggan sebelumnya merupakan pelanggan listrik yang dikelola Pemkab Teluk Bintuni sebelum beralih ke PLN, maka PLN memutuskan menghapus denda terkait ketidaksesuaian alamat meter. Pelanggan hanya akan dikenakan biaya pemasangan meter baru sesuai identitas dan lokasi mereka.

Kurias menegaskan PLN tidak akan menoleransi petugas vendor yang mengutip denda secara tidak sesuai. PLN telah mengembalikan petugas tersebut ke vendor PT BIG untuk diberikan sanksi.

“Sudah pasti itu. Petugas tersebut kami kembalikan ke vendor untuk pemberian sanksi,” katanya. (*/red)

Latest articles

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan standar pelayanan kepemiluan dengan kondisi masyarakat yang tersebar di wilayah...

More like this

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT...