PN Manokwari Diminta Segera Eksekusi Gugatan Wanprestasi KONI 2016

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Negeri Manokwari diminta segera melakukan eksekusi atas gugatan yang diajukan Marce Hendrika Wendey terhadap KONI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Marce dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dijalankan.

Marce Hendrika Wendey menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang pembiayaan atlet PON 2016 dari Papua Barat. Dalam gugatan itu KONI dan pemprov diminta membayarkan seluruh biaya makan minum atlet dengan nilai total Rp5,8 miliar.

Baca juga:  Alasan di Balik Kemungkinan UMP Papua Barat 2026 Tetap Rp3.615.000

“Nilai yang harus dibayarkan oleh kedua pihak yang tergugat Rp4,4 miliar. Ini pokok. Sedangkan keterlambatannya dengan total yang harus diganti atau dibayarkan sebesar Rp5,8 miliar,” kata Marce, Kamis (21/12/2023).

Marce menuturkan, saat itu ia sebagai pihak ketiga diberikan tugas untuk membiayai kebutuhan makan dan minum para atlet peserta PON wakil dari Papua Barat di Jawa Barat. Pembayaran wanprestasi ini dilakukan oleh dua tergugat itu dengan hitungan persen per tahun selama 2019 hingga 2023.

Melalui Kuasa hukumnya Eduard Kuway SH menyebut bahwa pengadilan secara tegas melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum (Inckharcht van gewisjde)

Baca juga:  Bonus Jumbo Menanti Atlet Papua Peraih Medali PON, Emas Dihargai Rp1 M

“Kami berharap pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” pintanya.

Dia menyebut bahwa keputusan ini penting untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ada kepastian hukum serta tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu dalam hal gugatan-gugatan wanprestasi.

“Setelah putusan para termohon kasasi tidak melaksanakan isi putusan maka pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manokwari untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

Baca juga:  Presiden Jokowi: Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Melalui risalah panggilan (aanmaning) ketua pengadilan negeri telah mengeluarkan teguran kepada para termohon untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

Humas Pengadilan Negeri Manokwari Faried Markham yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait eksekusi dalam perkara perdata harus diajukan terlebih dahulu permohonan eksekusi oleh pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.

“Harus ada permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan,” kata Faried Markham. (LP2/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Gelar Bimtek KIP, Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Informasi...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan di Polda Papua Barat. Kegiatan ini diinisiasi Divisi Humas...

More like this

Polda Papua Barat Gelar Bimtek KIP, Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Yang...

Haryono MK May Pimpin Pansus LKPJ Bupati Manokwari Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk...

DPRK Manokwari Bahas Hasil Monitoring LKPJ Bupati 2025, Setiap Komisi Sampaikan Rekomendasi

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan agenda penyampaian hasil monitoring terhadap Laporan Keterangan...