Polisi Gerebek Produsen Cap Tikus di Bintuni, Satu Orang Ditangkap 

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Tim gabungan Polres Teluk Bintuni menggerebek rumah produksi minuman lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni. Puluhan liter Cap Tikus berhasil disita.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan penggerebekan dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIT. Satu orang yang merupakan pemilik bernama Mutta Dg Serang (64) berhasil diamankan.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti. Berikut ini barang bukti yang diamankan, di antaranya,

Baca juga:  Minim Perhatian, Game Free Fire Diharap Masuk Kalender Pemerintah dan KONI

– 4 ember berisi minuman jenis Cap Tikus sebanyak 40 liter

– 1 wadah atau dandang besar

– 1 batang bambu yang diikat dengan slang dan plastik bening

– 1 kompor Hock

– 4 bungkus sisa Fernipan

– 2 dos Fernipan

– 1 termos warna hijau

– 1 wadah atau dandang kecil

– 1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter

– 5 plastik warna merah berisi botol bekas teh pucuk

– 1 karton berisi botol bekas teh pucuk

Baca juga:  Tertarik Jadi Advokat? Peradi Manokwari Buka Pendaftaran PKPA Angkatan ke-III

– 1 botol bekas teh pucuk berisi Cap Tikus.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar,” jelasnya.

Menurut Choirudin, tersangka memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan tentang sifat berbahayanya. Minuman tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

Baca juga:  Lantik Asisten Pengawasan, Kajati PB: Jangan Ragu Tindak Pegawai Indisipliner

Kasat Narkoba Iptu Tri Sukma Adimasworo menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada akhir bulan September lalu telah melakukan razia miras di sejumlah kios-kios yang berada di Bintuni.

“Tersangka akan segera diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” imbuhnya.(LP5/Red)

Latest articles

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh pelayanan kesehatan saat menjalani perawatan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...