Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan yang dimulai 28 Maret lalu. Dari operasi ini disita lebih dari 23 gram ganja siap edar.

Operasi dipimpin KBO Satnarkoba Polres Teluk Bintuni Ipda Yusbin. Total ada 23,7 gram barang bukti ganja yang disita dari 5 pelaku.

Penangkapan dimulai pada tersangka S (19). S diduga memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni.

28 Maret sekitar pukul 20.30 Wit, S diduga akan melakukan transaksi. Saat petugas akan melakukan penangkapan, S berhasil melarikan diri. Petugas gagal menangkapnya.

Kemudian, Jumat 29 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 Wit, Tim Opsnal Resnarkoba kembali bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka S. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa S berada di rumahnya.

Petugas berhasil menangkap S. Hasil pengembangan, S mengakui bahwa ada 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja disimpan di dekat gerobak samping sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni.

Baca juga:  Yacob Fonataba Cerita Penunjukan Dirinya Kembali jadi Pj Sekda: Ini Amanah

Tim Opsnal kemudian membawa S untuk mengambilnya dan didapati 1 saset plastik klip bening kecil ganja. Barang bukti tersebut diakui diperoleh S dari tersangka RA (17).

Berikutnya, pada pukul 14.50 Wit, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan RI (17) di dalam sebuah kamar di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone Android, 5 (lima) kaleng kecil lem Fox yang digunakan untuk dihirup.

Selanjutnya 1 (satu) buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup Lem Fox, dan 1 (satu) buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok) yang diduga dalamnya berisikan ganja.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Paket Bapok di Kampung Argosigemerai

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RA dan RI, didapati bahwa mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga narkotika jenis ganja dan selanjutnya menghirup lem Fox. Berdasarkan pengakuan dari RA bahwa ia mendapatkan ganja sebanyak 2 (dua) saset dari F (16) yang kemudian ia berikan kepada tersangka S 1 (satu) saset dan satu lagi yang telah dihisapnya bersama RI.

Pada Pukul 15.35 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka F (16) di rumahnya yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama Bintuni, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengeledahan di tempat tinggal F namun tidak didapati barang bukti (BB).

Setelah dilakukan interogasi, tersangka F mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis ganja yang di tersangka R telah didapatkan darinya sebanyak 2 (dua) saset, namun tersangka F hanya perantara dan telah diperoleh dari tersangka H (26).

Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap H. Pada Pukul 16.10 Wit, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Pasar Sentral Bintuni.

Baca juga:  Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

Setelah dilakukan introgasi tersangka H mengakui bahwa telah memberikan tersangka F sebanyak 2 (dua) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan ganja, dan barang bukti sisanya tersangka H menyimpannya di dalam kamar rumahnya di Komplek Masui Bintuni.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa H menuju ke rumahnya, setelah sampai di rumah sdr H Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 16 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Dijelaskan dari hasil pengakuan tersangka H, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja miliknya diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari.

Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan. 5 tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. (LP5/red)

Latest articles

Baru 7 dari 203 Usulan Penuhi Syarat, Bupati Pegaf Minta Kekhususan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus untuk pemekaran kampung di tanah Papua. Dari 203 usulan...

More like this

Musprov PORDI Papua Barat Jadi Momentum Regenerasi Kepemimpinan, Haryono Calon Tunggal Ketua

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat menggelar Musyawarah...

Etik 3 Polisi Terpidana Rudapaksa di Manokwari, Ibu Korban Minta Ketegasan Polda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Suryanti, Ibu korban rudapaksa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mempertanyakan ketegasan...

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Pesisir

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk...