Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan terbukti membantu pasien di Manokwari, Papua Barat, menjalani pengobatan berkelanjutan tanpa perlu memikirkan biaya.

Salah satunya adalah Maria Mandacan (59), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), yang kini bisa terus mengakses layanan kesehatan secara rutin dan gratis melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Maria didiagnosis mengidap diabetes mellitus dan awalnya sempat cemas akan tingginya biaya pengobatan. Namun, setelah terdaftar sebagai peserta JKN dan mengikuti program PRB, kekhawatiran itu sirna.

“Apalagi saya sekarang terdaftar sebagai peserta PRB yang membantu saya dalam mendapatkan layanan kesehatan secara komprehensif tanpa perlu rasa cemas terhadap biaya pengobatan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

Baca juga:  Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan Drainase

Dia mengaku, program ini sangat membantu dirinya untuk tetap menjalani pengobatan yang efisien dan efektif. Kini Maria rutin melanjutkan perawatan di Puskesmas terdaftar, sementara kontrol berkala dengan dokter spesialis tetap dilakukan di rumah sakit.

Selain pelayanan yang ramah dari tenaga medis, Maria juga dimudahkan dalam pengambilan obat. Cukup membawa resep dari dokter, dia bisa langsung menebus obat di apotek tanpa proses rumit.

“Kesehatan adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup setiap manusia. Saya berterima kasih karena BPJS Kesehatan telah hadir sebagai solusi dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang nyata bagi kita masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Mudik Tenang! Peserta JKN Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili

Maria juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalani saran dokter, mulai dari menjaga pola makan, rutin berolahraga ringan, hingga minum obat sesuai jadwal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa PRB ditujukan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang sudah stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil yang disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis,” bebernya.

Baca juga:  Kisah Sunenti Sembuh dari Tiroid berkat JKN: Rasa Cemas Berubah Jadi Tenang

Dia menambahkan, PRB merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, stroke, hingga SLE.

“Saya berharap melalui PRB ini, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Papua Barat Paling Lambat di Tanah Papua, Wagub Beri Deadline Musrenbang...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mendesak jajarannya segera menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi. Lakotani menyoroti posisi Papua...

More like this

Bupati Bintuni Larang Kepala OPD Keluar Daerah-Wajib Beri Data Akurat ke BPK

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melarang seluruh kepala organisasi perangkat...

BMKG: Papua Pegunungan dan Papua Selatan Mulai Masuk Musim Kemarau

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Papua Pegunungan dan...

Warga Manokwari Sembuh dari Gangguan Pernapasan Pakai Kartu JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Warga bernama Prakas (29) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berhasil sembuh...