Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

“Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

Baca juga:  Bupati Pit Kasihiw kukuhkan pengurus FKUB periode 2020-2024

Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

Baca juga:  Tradisi Pedang Pora dan Prosesi Adat Sambut Kapolres Baru Mansel, Bupati Ungkap Masyarakat Antusias

Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Satu Dekade Layanan JKN, BPJS Kesehatan Manokwari Optimistis Lakukan Transformasi Mutu

Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Evaluasi Program Prioritas, Paket OAP Segera Difinalisasi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengevaluasi pelaksanaan program prioritas pemerintah provinsi sekaligus mempercepat finalisasi paket penunjukan langsung bagi orang asli Papua...

More like this

Pertamina Perkuat Distribusi BBM hingga Wilayah 3T di Papua dan Maluku

MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana Berebut Jadi Tuan Rumah Pesparani V Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana bersaing menjadi tuan rumah...

Kaimana Juara Paduan Suara Dewasa Campuran Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Kaimana menjuarai cabang lomba paduan suara dewasa campuran...