Polres Teluk Bintuni Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi ruas Jalan Simay Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Proyek itu dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni TA 2022 dengan pagu Rp6,37 miliar yang bersumber dari APBD-P.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak 29 Agustus 2023.

“Kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Saksi tersebut antara lain oknum ASN di Pemkab Teluk Bintuni dan kontraktor,” ujar Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga:  Wonggor: Siapapun yang Diputuskan Pusat jadi Pj Gubernur PB Harus Dikawal

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti yang akan mendukung dan menguatkan kasus ini.

Selain itu, mereka telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi ruas jalan Simay Obo dengan didampingi saksi ahli.

“Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi,” bebernya.

Baca juga:  Sikemot, Upaya Polres Teluk Bintuni Tekan Angka Lakalantas di Kalangan Pelajar

Dalam pengembangan perkara ini, Iptu Tomi mengungkapkan berdasarkan bukti awal yang ditemukan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.

Kepolisian akan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

Baca juga:  Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

Selain itu, akan merujuk pada pasal 3 bersamaan dengan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku serta setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya semua perincian, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Iptu Tomi. (LP5/Red)

Latest articles

Aparat Buru 2 Terduga Penembak Warga di FBLB Jayawijaya, Diduga KKB...

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Aparat gabungan memburu dua terduga penembak dua warga di Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kedua terduga...

More like this

Bupati Bintuni Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membuka rangkaian kegiatan...

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan...