Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai ke Kejari Teluk Bintuni. Penyidikan perkara yang merugikan negara hampir Rp800 juta itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiel (P-21) sesuai surat dari Kejari Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni tertanggal 17 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2024.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp794.818.800.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 nelayan, serta 3 saksi lainnya.

Baca juga:  Rangkul Lintas Elemen, Polres Teluk Bintuni Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah (33), warga Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

AKP Boby menambahkan, sejumlah barang bukti telah disita selama proses penyidikan. Dengan berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan.

Baca juga:  Curi Spiker Usai Pesta Miras, 2 Pemuda di Bintuni Diringkus

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” katanya.

AKP Boby juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi tindak pidana yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” ucapnya. (LP5/red)

Latest articles

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak...

0
KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas pantai di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengiriman alat berat ini...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...

Pagar Puskesmas Tahota Mansel Roboh, padahal Baru 3 Bulan Dibangun

MANSEL, LinkPapua.id - Pagar Puskesmas Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, roboh...