Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai ke Kejari Teluk Bintuni. Penyidikan perkara yang merugikan negara hampir Rp800 juta itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiel (P-21) sesuai surat dari Kejari Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.

Baca juga:  PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni tertanggal 17 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2024.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp794.818.800.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 nelayan, serta 3 saksi lainnya.

Baca juga:  Kapolres Baru Bintuni Pimpin Apel Perdana, Ajak Personel Tanamkan Disiplin-Etika Pelayanan

Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah (33), warga Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

AKP Boby menambahkan, sejumlah barang bukti telah disita selama proses penyidikan. Dengan berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan.

Baca juga:  Wakil Bintuni Masuk 30 Besar Usai Bersaing 1.500 Peserta Lomba Domino di Sulsel

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” katanya.

AKP Boby juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi tindak pidana yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” ucapnya. (LP5/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi turnamen bulu tangkis Kapolres Cup 2026. Kompetisi ini digelar sebagai...

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...