25.8 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai ke Kejari Teluk Bintuni. Penyidikan perkara yang merugikan negara hampir Rp800 juta itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kepastian itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

    “Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiel (P-21) sesuai surat dari Kejari Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.

    Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni tertanggal 17 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2024.

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp794.818.800.

    Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 nelayan, serta 3 saksi lainnya.

    Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah (33), warga Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

    AKP Boby menambahkan, sejumlah barang bukti telah disita selama proses penyidikan. Dengan berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan.

    “Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” katanya.

    AKP Boby juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi tindak pidana yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

    “Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” ucapnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Belum Tuntas Kembalikan Temuan BPK Rp4,5 M, Dominggus:...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar. Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan hal ini bisa jadi aib jika...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Belum Tuntas Kembalikan Temuan BPK Rp4,5 M, Dominggus: Kita yang Malu

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar....

    Dominggus Serahkan KUA-PPAS Perubahan Rp3,7 T ke DPRP, Target Pendapatan Naik 2,75%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA)...

    Progres Sudah 60%, Pemprov Papua Barat Dukung Pembangunan Gereja GPDP di Mansel

    MANSEL, LinkPapua.id - Pembangunan Gedung Gereja GPDP Jemaat Getsemani Inden I Ransiki, Kabupaten Manokwari...
    Exit mobile version