Polresta Manokwari Gerebek Home Industri Miras Ilegal,3 Pelaku Diamankan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) pada Senin (9/3/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produksi minuman keras jenis cap tikus (CT) di daerah Jalan Manokwari – Bintuni Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga (3) tersangka berinisial A.H, 21 tahun, B.A.S, 23 tahun, S, 34 tahun beserta barang bukti.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana Albert Rombe secara Daring

Dari lokasi tersebut, disita barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain :

4 buah drum, 4 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis cap tikus ( CT), 1 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi bahan fermentasi, 3 buah kompor hock ukuran besar

5. 3 buah dandang masak beserta penutup yang telah di modifikasi, 3 buah bambu yang telah dimodifikasi, 3 buah pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi, 2 bungkus plastik fermipan kosong,1 buah karung gula seberat 50 kilogram dan 1 unit handphone.

Baca juga:  6 bulan Buron, Polresta Manokwari Ciduk Pelaku yang terlibat Penembakan Yan Warinussy

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky  Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban  dan keamanan masyarakat,”ungkap dia.

Baca juga:  Mengisi Waktu Liburan Anak Sekolah, Asprov PSSI Papua Barat Gelar Tournament Mini

Dikatakannya, minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari,”tutupnya.(LP3/Red)

Latest articles

Eks Ketua BKMT Papua Barat Gugat Ketum BKMT ke PN Manokwari,...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Mantan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Fitri Arniati menggugat Ketua Umum BKMT Pengurus Pusat (PP)...

More like this

Jaga Kesehatan di Usia Senja, Dora Rasakan Manfaat JKN hingga Kenal Prolanis

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dora Rumbarar (66), perempuan asal Manokwari, Papua Barat, memanfaatkan program Jaminan...

22 TPA dan TPQ di Manokwari Disiapkan Ikuti FASI 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari mematangkan persiapan pelaksanaan...

Pimpinan KKB Bersama 4 Anggota Ditangkap di Keerom, Polisi Sita Senjata-Peluru

KEEROM, LinkPapua.id – Polisi menangkap pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial...