6 bulan Buron, Polresta Manokwari Ciduk Pelaku yang terlibat Penembakan Yan Warinussy

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– 6 bulan buron dalam persembunyiannya, satu pelaku yang terlibat dalam penembakan advokat Yan.C. Warinussy ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.

Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B.Simangunsong menjelaskan pelaku yang ditangkap yaitu JT.

“JT ditangkap saat berada di Manokwari karena akan mengikuti kegiatan HUT Pekabaran Injil. Peran JT menemani pelaku utama penembakan yaitu OU,”ujar Simangunsong Selasa (4/2/2025) di Mapolresta Manokwari.

Baca juga:  Tiga Daerah di Papua Barat perpanjang pendaftaran bakal calon

Dikatakan Simangunsong, berdasarkan keterangan awal dari tersangka, terdapat 4 tersangka lainnya yang terlibat dalam penembakan tersebut.

“Sejak awal JT ini diajak tersangka OU memantau persidangan dimana korban mengikuti persidangan tersebut,”tambahnya.

Ia menjelaskan pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran oleh jajaran kepolisian termasuk pelaku utama OU.

Baca juga:  Dipengaruhi Miras, Pria Paruh Baya di Manokwari Tikam Rekannya Hingga Tewas

“Kita sudah mengetahui identitas pelaku lainnya, sehingga akan lebih baik jika menyerahkan diri ke kepolisian,”tambahnya.

Tersangka JT juga diduga kuat terlibat dalam kepemilikan senjata api illegal yang berhasil diungkap kepolisian beberapa waktu lalu.

Terkait motif penembakan terhadap korban, diduga dikarenakan perkara hukum yang melibatkan korban sebagai pengacara salah satu perkara hukum.

Baca juga:  Keluarga Korban Laka Maut di Manokwari Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 338 KUHP jo 351 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.

Penembakan terhadap korban terjadi pada Juli lalu. Korban sempat dibuntuti oleh pelaku sebelum terjadi penembakan yang menggunakan senapan angin. Penambakan terjadi di jalan Yos Sudarso kelurahan Sanggeng.(LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...