Polresta Manokwari Musnahkan BB 23 Kasus Narkoba-Miras Ilegal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polresta Manokwari memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 23 kasus narkoba dan minuman keras (miras) ilegal selama periode 2025. Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan.

“Tahun 2025 itu ada 23 kasus, 17 sudah selesai sudah P21, kemudian enam masih proses sidik,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan saat pemusnahan barang bukti, Rabu (31/12/2025).

Ongky merincikan dari 23 perkara tersebut, sepuluh di antaranya merupakan kasus narkotika jenis ganja. Sementara sisanya terdiri dari kasus sabu serta pelanggaran Undang-Undang Pangan terkait peredaran miras lokal.

Baca juga:  Levita Making Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Pemuda Katolik Manokwari

“Itu terdiri dari delapan kasus pangan. Pangan ini minuman miras lokal dan sebagainya. Kemudian lima sabu dan sepuluh ganja,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 27 paket dengan berat total mencapai 250 gram. Selain itu, terdapat pula paket sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis yang turut diamankan petugas di lapangan.

“Untuk narkotika jenis ganja ada 27 paket dengan berat 250 gram, jenis sabu tiga paket dengan lima gram, dan jenis sinte delapan paket dengan 20 gram,” ungkap Ongky.

Baca juga:  Kasus Jenazah di Innova Manokwari, Penggali Kubur Curiga-Polisi Turun Tangan

Seluruh berkas perkara beserta tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau.

“Sebanyak 23 kasus ini kita limpahkan ke JPU Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” tegasnya.

Ongky juga menyoroti temuan minuman keras tak berizin yang disita petugas dari kawasan pelabuhan. Miras tersebut dipastikan ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dan tidak berlabel cukai.

Baca juga:  Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

“Yang ada di hadapan rekan-rekan sekalian ini ada sabu, kemudian juga ada ganja, kemudian juga ada minuman-minuman keras yang kita dapatkan dari pelabuhan dan tidak memiliki atau tidak bertuang,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik di penghujung tahun. Seluruh zat terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai prosedur hukum.

“Ini akan kita musnahkan nanti, baik minuman keras, ganja maupun sabu akan kita musnahkan,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

Tim Bestari Saintek UNIPA Aktifkan Lagi Bumkam Mokwam, Angkat Potensi Ekonomi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Bestari Saintek Universitas Papua (UNIPA) mendorong pengaktifan kembali Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Mokwam untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Pendampingan dilakukan...

More like this

1.054 PPPK Paruh Waktu di Bintuni Ikut Sosialisasi, BKN Jelaskan Hak-Masa Kerja

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar sosialisasi pengelolaan...

Mugiyono: Manokwari Siap Bersinergi Wujudkan Papua Barat Maju dan Sejahtera

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Manokwari mendukung program pembangunan...

Terdampak Kabut Asap Kiriman, Penerbangan di Bandara Rendani Manokwari Belum Normal

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di luar Manokwari...