Pria di Manokwari Ditangkap Usai Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial ASW (24) lantaran diduga menganiaya anak tirinya hingga tewas di Distrik Warmare. Terduga pelaku diringkus polisi saat bersembunyi di rumah tetangganya usai melakukan aksi keji tersebut.

“Nanti Bapak Kapolresta yang akan menyampaikan rilis,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung G Samosir saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Baca juga:  Polresta Manokwari Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024 Jaga Stabilitas Keamanan

Agung belum memberikan keterangan detail mengenai kronologi lengkap kasus penganiayaan berat tersebut. Dia menyebut penjelasan resmi akan segera disampaikan secara transparan oleh pimpinan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian bermula saat ASW pulang ke rumahnya di Kampung Indisey dalam kondisi mabuk. Dia kemudian meminta istrinya, RW, untuk memasakkan mi instan di dapur.

Saat sang istri sedang memasak, ASW diduga masuk ke dalam kamar dan menganiaya korban yang merupakan anak tirinya. Kekerasan tersebut mengakibatkan nyawa korban tidak dapat tertolong.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pasutri-Anak Terkait Kasus Jenazah di Innova Manokwari

Selain menghabisi nyawa sang anak, pelaku juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri. RW yang tidak terima dengan aksi brutal suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga:  17 Januari, DPW PPP Papua Barat Mulai Penjaringan Balaceg

Aparat Polresta Manokwari bersama Polsek Warmare bergerak cepat menjemput pelaku pada Senin pagi. Kini, ASW telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pasti pelaku. Barang bukti dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian tengah dikumpulkan oleh penyidik Satreskrim. (*/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...