Proses Hukum Laka Maut Manokwari-Pegaf Akan Dihentikan

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Proses hukum kecelakaan tunggal truck di jalan trans Papua Barat antara Pegunungan Arfak – Manokwari (KM 10) yang menelan belasan korban jiwa akan dihentikan. Pasalnya kecelakaan yang disebabkan karena kelebihan muatan dan kegagalan dalam melakukan pengereman secara sempurna tersebut dikarenakan kelalaian sopir yang juga menjadi salah satu korban meninggal dunia.

Baca juga:  Vakum 2 Tahun, Pawai Malam Takbiran Digelar Lagi di Manokwari

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.” Kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi termasuk para korban selamat dan menyimpulkan dugaan pelaku penyebab kecelakaan adalah sopir truck itu sendiri yang juga menjadi korban meninggal dunia. Sehingga sesuai dengan hukum, proses hukum akan dihentikan secara otomatis,”ujar Gultom Kamis (12/5/2022).

Baca juga:  Belasan Kali Beraksi, 2 Terduga Pelaku Curanmor Berkerabat Akhirnya Ditangkap

Dia menyampaikan gelar perkara yang merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam olah TKP, kecelakaan yang menyebabkan 18 korban meninggal dunia tersebut juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun Ditlantas Polda Papua Barat. Untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan juga sudah digunakan alat Traffic Accident Analisis (TAA) sehingga didapatkan data penyebab kecelakaan tersebut.

Baca juga:  Bustam: Wartawan Harus Berintegritas, Bertanggung jawab, Tidak Menerima Suap

Kendaraan naas tersebut selain membawa penumpang juga membawa sejumlah barang material seperti kayu dan besi. Truck sendiri melaju dari Minyambouw Pegunungan Arfak menuju kota Manokwari. Para korban meninggal dunia yang keseluruhannya dari provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut langsung diterbangkan ke kampung halamannya masing-masing.(LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...