Rakernis Bapenda se-Papua Barat, Sepakati Penyusunan Raperda hingga Pemutakhiran Data Kendaraan Plat Merah

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com—Rapat Kerja Teknis (rakernis) Badan Pendapatan (Bapenda) se-Papua Barat, menetapkan sedikitnya tujuh (7) poin. Poin pertama adalah kewajiban daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mesti menysun sebuah Rancangan Peraturan Daerah (raperda).

“Penyusunan raperda diberikan waktu paling lambat hingga minggu keempat bulan Juli. Poin kedua, kabupaten maupun provinsi wajib mengalokasikan anggaran kaitannya dengan penyusunan raperda dimaksud,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, M Bachri Yasin, Senin (19/6/2023).

Diketahui, rakernis tersebut dihadiri UPT se kabupaten di wilayah provinsi Papua Barat, termasuk UPT dari Papua Barat Daya. Poin ketiga, sebut Bachri Yasin, pemerintah provinsi dan kabupaten wajib melakukan kerja sama terkait dengan pungutan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan.

Baca juga:  38 Anggota DPRD Manokwari Resmi Dilantik, Jhoni Muid jadi Ketua Sementara

Pada poin keempat, sambungnya, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar semua tunggakan kendaraan dinas. Pembayaran pun akan difokuskan di satu titik, yakni kantor BPKAD di tiap daerah.

“Masih banyak tunggakan panjar kendaraan dinas. Misalnya di Manokwari masih ada sebagian belum bayar. Dan beberapa kabupaten juga sama. Harus di anggaran di satu OPD untuk menghindari tunggakan,” jelasnya.

Pelaksanaan sistem pembayaran elektronisasi, menjadi poin kelima yang diputuskan didalam rakernis tersebut.

Baca juga:  Bapenda Papua Barat Berlakukan Pajak Baru di 2025, Apa Saja?

Selain itu, poin keenam, menghendaki perlunyamelakukan pendataan potensi pajak, khususnya pajak kendaraan serta melakukan penagihan secara bersama. Mengingat 70 persen pajak itu merupakan bagian dari kabupaten.

Bachri Yasin menambahkan, penyusunan ranperda berkaitan dengan implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehinga dibutuhkan aturan turunan berupa perda.

“Ke depan kalau UU tersebut sudah dilaksanakan dan ada turunannya berupa perda, namanya bukan lagi bagi hasil nanti. Tapi wajib pajak dan itu secara otomatis bagian dari kabupaten langsung disalurkan. Tidak dibagi lagi,” tegasnya.

Baca juga:  PAD Papua Barat Capai 30 Persen di Triwulan 1, Bapenda Genjot Pajak Air Permukaan

Bachri Yasin menambahkan, rekomendasi ketujuh adalah melakukan up dating atau pemutakhiran data kendaraan yang dilaksanakan oleh UPT Samsat di kabupaten dan kota

Langkah ini dibutuhkan untuk memastikan kendaraan, khususnya plat merah  agar tidak dibawa ke daerah lain saat terjadi mutasi. Karena sampai saat ini, ada kendaraan yang ikut dibawa saat dilakukan mutasi.

“Dengan up dating kendaraan bisa mengetahui seberapa besar kewajiban daerah membayar pajak kendaraan dinas. Bisa mencegah tunggakan pajak yang semakin besar. Rekomendasi ini juga telah diserahkan ke pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (LP9/Red)

Latest articles

‎Jadi Sarana Komunikasi Masyarakat, Satgas TMMD Mansel Perbaiki Balai Kampung Yamboi

0
MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) bersama warga memperbaiki dan mengecat Balai Kampung Yamboi, Kabupaten Manokwari...

More like this

Pawai Budaya HUT Ke-27 Papua Barat, Dominggus: Keragaman Adat Jadi Perekat Persatuan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan persatuan...

Filep Wamafma Dilantik sebagai Ketua APTISI Papua Barat 2026–2031

MANOKWARI, Linkpapua.id – Filep Wamafma resmi dilantik sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia...

Hati-Hati! Beredar Ajakan Grup WA-Permintaan Uang Catut BGN di Papua

JAYAPURA, LinkPapua.id – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Papua Raya mengingatkan masyarakat agar mewaspadai...