Rumor “Jatah Cokelat”, Pengusaha Dukung Kejati PB Tertibkan Aparatur dan Kontraktor Catut

Published on

MANOKWARI, Linkpapuabarat.com–Asosiasi dan pelaku usaha konstruksi di Papua Barat menyambut baik penegasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat untuk membersihkan aparatur institusinya dari penyalahgunaan wewenang terutama dalam kaitannya dengan tender proyek yang dibiayai oleh anggaran publik.

Dalam perspektif pengusaha, penegasan tersebut akan memperkuat kredibilitas lembaga kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum, tetapi juga konstruktif dalam membangun kultur birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Papua Barat, Purwanto, SH., M.Kn mengatakan adanya rumor “jatah cokelat”, dimana nama pejabat kejaksaan kerap dicatut untuk pemenangan tender proyek sangat destruktif bukan saja bagi citra lembaga kejaksaan tetapi juga dalam urusan tender yang seharusnya menganut asas kejujuran dan keadilan.

“Gapeknas mendukung kebijakan itu. Proses tender harus bebas dr unsur KKN dan tdk boleh ada intervensi dari pihak manapun, apalagi titipan,” kata Purwanto, Senin (15/3) di Manokwari.

Baca juga:  Resmi! Waterpauw Lantik Tiga Pj Kepala Daerah di Papua Barat

Senada, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Manokwari Selatan Eferth Willem Wanma menjelaskan, jasa konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pembangunan nasional.

Jasa konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Modus ini tentu memberi tekanan tertentu pada aparat pemerintah yang kuatir dikriminalisasi jika tidak mengikutinya.

“Kami merespon positif penegasan pak Kajati Papua Barat yang diwakili oleh Kasipenkum. Rumor soal “jatah cokelat” atau “bagi-bagi kue” yang berkembang ini sudah lama. Ancaman pemecatan atau sanksi tegas terhadap aparatur yang nakal kami dukung penuh,” katanya. “Tentu dengan harapan penegasan ini jangan hanya berkembang sebagai sebuah opini. Perlu diseriusi agar untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.”

Baca juga:  Konten Dinilai Mengarah ke Fitnah, Kejati Papua Barat Laporkan Youtuber ke Polda

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa ancaman dan sanksi pemecatan berlaku bagi aparatur kejaksaan yang bermain atau terlibat dalam pemenangan tender proyek yang bersumber dari keuangan negara.

Itu sebabnya masyarakat, kalangan pengusaha maupun aparatur pemerintah dipersilahkan melapor jika menemukan oknum pengusaha yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk memenangkan lelang proyek tertentu di Provinsi Papua Barat. Termasuk jika menemukan adanya aparatur kejaksaan yang terlibat baik langsung maupun sebagai backing pengusaha.

Dikonfirmasi soal rumor ini Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, dengan singkat menampik adanya keterlibatan kejaksaan dalam tender proyek. “Tidak ada itu,” singkatnya melalui pesan pendek di jejaring sosial WhatsApp.

Secara spresifik, Kajati Papua Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, saat dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan adanya rumor yang berkembang di kalangan pengusaha soal modus baru pemenangan proyek yang mencatut nama pejabat kejaksaan, menjelaskan bahwa hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Baca juga:  Galery Foto BPBD Papua Barat Bagi 10.000 Masker Bagi Pengguna Jalan di perempatan Haji Bauw, Sabtu (5/6/21).

“Tidak ada dan setahu saya tidak ada satu pun aparat kejaksaan yang bermain proyek. Tapi masyarakat, asosiasi, pengusaha atau pejabat pemerintah yang berkaitan silahkan lapor ke kami kalau ada hal seperti itu, untuk aparat kejaksaan, pasti akan ditindak tegas, sanksinya pemecatan. Kontraktor yang menggunakan modus seperti itu bisa dipidana,” tegas Billy.

Billy pun menegaskan Jaksa Agung telah membentuk Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI untuk mengawasi perilaku aparatur kejaksaan. Satgas tersebut salah satunya dibentuk sebagai unit layanan aduan. “Laporkan jika ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan,” katanya.(LPB1/red)

Latest articles

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS) tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23.382.937.000. Pemerintah Kabupaten Manokwari...

More like this

Kesbangpol Papua Barat Pertanyakan Mekanisme Penyaluran Dana Hibah Didominasi Pokir DPRP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat mempertanyakan mekanisme penyaluran...

LP3KD Papua Barat Siapkan Kontingen Hadapi Pesparani Nasional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mulai...

IPG Papua Barat Naik, Dominggus Minta Percepat Penyusunan RAD Kesetaraan Gender

MANOKWARI, LinkPapua.id – Indeks Pembangunan Gender (IPG) Papua Barat pada 2025 meningkat menjadi 82,87....