Selain Manokwari, Masyarakat adat Kaimana Pun Ingin Kelola Pertambagan Emas

Published on

Manokwari,Linkpapuabarat.com-Selain Manokwari, masyarakat adat di Kabupaten Kaimana pun memiliki keinginan yang sama untuk mengelola pertambangan emas di wilayah mereka.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Yohanes Tulus, Sabtu (7/11), mengutarakan usulan pembentukan usaha pertambangan rakyat dari Kaimana sudah diajukan ke Provinsi. Masyarakat adat ingin mengelola potensi emas di Teluk Etna dan Yanmor.

“Masyarakat saat itu diantar langsung sama bapak bupati ke Manokwari. Dengan demikian berarti pemerintah daerah mendukung upaya masyarakat,” kata Yohanes.

Baca juga:  Resmikan Sport Center Unipa, Dominggus: Lahirkan Atlet Masa Depan!

Terkait usulan itu, saat ini pihaknya masih memproses dokumen untuk di dorong ke pemerintah pusat bersama-sama dengan usulan masyarakat Suku Meyah di Manokwari.

“Selain Manokwari dan Kaimana informasinya dari Kabupaten Pegunungan Arfak juga akan mengajukan. Sama, masyarakat juga ingin mengelola emas dengan skema usaha pertambangan rakyat,” ujarnya lagi.

Terkait usulan itu, Dinas ESDM saat ini sedang melakukan pemetaan. Hal itu dilalukan agar lokasi yang menjadi area operasi penambangan masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Baca juga:  Atasi Kesenjangan Sosial, Pemprov Papua Barat Butuh Keselarasan Anggaran  

“Lokasi penambangan itu harus masuk dalam WPR. Dari situ pemerintah pusat bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR),” katanya.

Terkait pemetaan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data pendukung, diantaranya titik koordinat lokasi yang menjadi area operasi pertambangan rakyat tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat agar semua proses berjalan lancar.

“Setelah tahu titik koordinatnya kita akan tahu dimana lokasinya, apakah lokasi itu masuk dalam kawasan lindung atau tidak, jaraknya seberapa jauh dari jalan raya dan lain sebagainya, ” katanya menambahkan.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Jalan Juang Bhayangkara Tempuh 78 Km

Tulus menambahkan untuk mendorong lokasi penambangan tersebut masuk dalam WPR, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Dinas Kehutanan serta bidang tata ruang.

“Termasuk lembaga adat karena yang mengajukan pertambangan rakyat ini masyarakat adat. Semua sedang kita upayakan secara bertahap,” sebut Yohanes. (LPB1/red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...