Sempat Diperiksa Kejati Selama 6 Jam, DP Tersangka Korupsi di Dinas Perumahan Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan tersangka yang terlibat proyek Kantor Dinas Perumahan Tahun 2017 berinisial DP pada Kamis (6/6/2024) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan tersangka tersebut bersama tersangka DAW yang sempat menjadi buron Kejati Papua Barat berperan sebagai kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan yang saat ini mangkrak di kawasan Arfai Manokwari dengan meminjam perusahan.

“Tersangka DP ini merupakan anak dari tersangka DAW. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ,” ujar Kajati.

Baca juga:  Hari Lahir Pancasila, Pj Gubernur PB: Jiwa Pemersatu Menuju Indonesia Emas 2045

Disampaikan Harli, DP dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sejak Kamis siang hingga akhirnya ditahan. Total nilai proyek sebenar Rp 4,3 Miliar dari Dinas Perumahan Papua Barat. Lalu dilakukan proses lelang oleh kuasa pengguna anggaran Hendrik W Kolondom (Mantan Kepala Dinas) yang juga sudah di jatuhi vonis dalam kasus korupsi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keduanya merupakan pihak yang meminjam dua Perusahan yakni PT. Trimese Perkasa dan CV Maskam Jaya untuk mengikuti proses lelang pekerjaan di Tahun 2017, dua perusahan tersebut akhirnya memenangkan tender sehingga dikerjakan oleh DAW bersama anaknya berinisial DP.

Baca juga:  10 Oknum Jaksa di Kejati Papua Barat Terkena Tindakan Disiplin Internal

Dalam kasus ini dua orang lainya sudah menjalani hukuman berdasarkan keputusan Majelis Hakim, keduanya yakni Martha Heipon selaku PPK dan Marinus Bonepay selaku pemilik CV Maskam Jaya.

Perbuatan Tersangka tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua).

Baca juga:  Tim Pengawasan Kejati Papua Barat Inspeksi Kejari Manokwari

Kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).(LP3/Red)

Latest articles

Kontraktor OAP Soroti Proyek Lambat, Biro Barjas Papua Barat Minta Bersabar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat meminta kontraktor orang asli Papua (OAP) bersabar terkait lambannya realisasi...

More like this

Kontraktor OAP Soroti Proyek Lambat, Biro Barjas Papua Barat Minta Bersabar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat...

Wagub Papua Barat Minta Warga Jaga Pesparawi dari Euforia Piala Dunia

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta masyarakat menjaga pelaksanaan...

BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

MANOKWARI, LinkPapua.id – BMKG mengakhiri peringatan dini tsunami yang sebelumnya dikeluarkan usai gempa magnitudo...