MANOKWARI, Linkpapua.id–Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab Soksi) Kabupaten Teluk Bintuni mendukung langkah Dinas Pendapatan Daerah yang sedang mengupayakan tambahan PAD dari sumber pajak dan retribusi kabupaten.
Langkah yang dilakukan dengan membangun komunikasi dengan pihak perusahaan migas seperti British Petroleum (BP) dan Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL) di Jakarta adalah langkah yang sangat positif dan harus didukung.
“Sebagaimana diketahui dalam rezim pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 beserta peraturan turunannya, pemda berhak atas jenis pajak dan retribusi tertentu sebagai pendapatan daerah;”ujar Plt Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni Alif Permana melalui berita tertulis Minggu (30/8/2026).
Adapun jenis pendapatan dari pajak daerah diantaranya pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) atas transaksi penyediaan makanan (katering), penggunaan tenaga listrik oleh perusahaan, pajak atas pemanfaatan air tanah oleh perusahaan, adapun untuk jenis retribusi daerah yang dapat dikenakan kepada perusahaan diantaranya retribusi atas fasilitas kepelabuhanan milik pemda seperti dermaga/jeti dan retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing.
“Semua potensi pajak dan retribusi daerah tersebut akan sangat membantu keuangan daerah jika ditagih secara maksimal dari subjek atau wajib pajak/retribusi daerah. Yang perlu dilakukan saat ini adalah penegakan peraturan, bintuni sudah punya dasar hukum yaitu perda 12/2023 sebagai sumber kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi daerah, elemen masyarakat harus sama-sama mendukung hal ini,”tambahnya.
Yang perlu menjadi konsen adalah retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memang secara hukum menjadi hak kabupaten, hal ini sudah menjadi rahasia umum dimana perusahaan/kontraktor migas maupun sub kontraktornya menggunakan TKA.
“Pemda harus berani menagih retribusinya, jangan berhenti pada pertemuan atau komunikasi persuasif tapi benar-benar harus ditegakkan, ditagih kalau memang retribusi itu merupakan piutang pemda dari perushaan apalagi nominalnya cukup besar yaitu 100 US Dollar/orang/bulan,”tegasnya yang juga merupakan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Papua Barat tersebut.
Selain itu yang juga penting adalah pajak daerah atas katering makanan di perusahaan migas, dispenda harus berani memeriksa transaksi perusahaan dan penyedia jada katering, jangan sampai ada praktik under invoice, transaksi misalnya 1 miliar tapi yang dilaporkan hanya 500 juta sehingga terjadi kebocoran, pada titik ini dispenda harus tegas karena sifatnya pajak tersebut adalah self asassement artinya perusahaan menghitung dan melaporkan sendiri transaksinya, dispenda jangan hanya menerima mentah-mentah, jangan sampai ada aktivitas under inviice dan merugikan pendapatan daerah.(LP3/Red)
