27.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Axelon Riyanti terpaksa menerima kenyataan pil pahit. Perempuan 26 tahun itu hidup bersama kedua anak perempuan di gubuk berdindingkan papan di Kampung Handuk, Satuan Permukiman (SP) 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

    Sehari-hari Riyanti hidup dengan kondisi apa adanya pasca suaminya, Basri, ditahan oleh polisi karena ikut ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal kawasan Waserawi, Manokwari.

    Perempuan kelahiran Nabire, Papua, itu hidup dengan alat bantu pendengaran, bersama dua putri yang masih berusia belia. Ia tidak punya keahlian memadai untuk bisa menambah penghasilan. Riyanti hanya berharap belas kasih saudaranya.

    “Terus terang saya datang dari Nabire tidak punya siapa-siapa di sini. Hanya mengandalkan suami, namun sejak ditahan oleh polisi saya bingung harus bagaimana,” kata Riyanti, Senin (5/9/2022).

    Baca juga:  Kukuhkan Pengurus KKBT, Hermus Indou ajak Bersama Membangun Manokwari

    Basri awalnya pekerja serabutan di kawasan SP2. Ia dapat mencukupi kebutuhan hidup, istri, dan Anak-anaknya. Kala itu ia terpaksa harus mencari rezeki lebih demi mengobati telinga istrinya yang mengalami gangguan.

    “Suami saya awalnya tidak ikut ikutan tambang. Hanya, saat itu ia ingin membawa saya ke Sorong untuk berobat telinga, tetapi saat di lokasi tambang emas baru dua pekan, polisi melakukan operasi dan ia termasuk yang di tahan. Padahal, kami belum menikmati hasil itu. Malah suami saya ditahan polisi,” bebernya.

    Basri merupakan penambang emas manual. Cara mendulang masih menggunakan peralatan tradisional. Ia ditahan bersama 31 penambang emas lainnya dalam operasi Polda Papua. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya telah menjalani sidang hingga dan kini memasuki agenda tuntutan jaksa.

    Baca juga:  Hermus Indou: Eksistensi GKI Sudah Terbukti Sebagai Gereja Sulung di Tanah Papua

    “Jangankan pergi menjenguk suami saya di Lapas, untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya hanya berharap saudara dari suami saya kalau dikasih berupa pinjaman beras,” tuturnya.

    Menanti Putusan

    Berkas perkara Basri bersama lima Penambang emas ilegal lainnya dipisahkan. Proses sidang antara para penambang dilakukan terpisah sejak pembacaan dakwaan.

    Basri dan lainnya didampingi dua pengacara yang ditunjuk negara, yakni Paulus Konstan Simonda dan kawan-kawan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Muhamad Ihsan Husni, dikonfirmasi mengatakan agenda sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/9/2022).

    “Besok (Selasa) agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap enam terdakwa,” kata Ihsan.

    Penantian dari akhir proses ini terus di dambakan oleh Riyanti, istri terdakwa. Ia kerap ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berharap kepastian lanjutan proses sidang.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Gelar Musrenbang RKPD dan Otsus 2026, Fokus Kesejahteraan OAP

    “Beberapa kali kita turun demi menghadiri sidang, tetapi selalu sidang ditunda dengan alasan yang kami tidak mengerti,” kata Riyanti.

    Padahal, untuk ongkos atau biaya ke Manokwari minimal Rp200 ribu mesti ia kantongi. Itu tersebut ia dapati melalui pinjaman atau meminta bantuan orang tuanya di Nabire.

    “Kasihan kami kalau turun minimal punya uang Rp200 ribu untuk angkot denga perjalanan jauh. Belum lagi kalau bawah anak pasti ada kebutuhan anak, tapi kalau ditunda sidang, ya, kami terima nasib,” akunya.

    Riyanti berharap proses sidang cepat tuntas agar ada kepastian hukum terhadap suaminya yang kini menjadi tahanan titipan pengadilan di Lapas Manokwari.

    Para penambang ilegal itu disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara. (*/Red)

    Latest articles

    Pemkamp Boni Raja Ampat Bangun Jalan 900 Meter, Warga Gotong Royong

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Boni di Distrik Wawarbomi, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mulai membangun jalan sepanjang 900 meter. Proyek...

    More like this

    Pemkamp Boni Raja Ampat Bangun Jalan 900 Meter, Warga Gotong Royong

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Boni di Distrik Wawarbomi, Kabupaten Raja Ampat,...

    Dinas PUPR Bintuni Ngaku Tak Tahu Soal Proyek Pengecoran Jalan di Tengah Hutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dinas PUPR Teluk Bintuni, Papua Barat, mengaku tak tahu-menahu soal...

    Proyek Jalan di Tengah Hutan Bintuni Dikerjakan Diam-Diam, Tak Ada Papan Nama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Sebuah proyek pengecoran jalan mencurigakan ditemukan di kawasan hutan Distrik...