Dewan Adat Papua Barat Tolak Pencalonan Jhony Way Jadi Penjabat Bupati Maybrat

Published on

MAYBRAT, Linkpapua.com – Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat menolak pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Jhony Way, sebagai Penjabat Bupati Maybrat masa jabatan 2022-2024.

Penolakan itu termaktub dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, lewat surat bernomor 08/DAP/MYBT/PB/VII/2022 yang ditandatangani Sekretaris Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat, Zakarias Kocu dengan tembusan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Baca juga:  Soal Penjabat Bupati Maybrat, Tokoh Perempuan Ayamaru: Keputusan Mendagri Harus Diterima

Ada empat poin alasan Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat menolak pencalonan Jhony sebagai Penjabat Bupati Maybrat.

Pertama, sebagai kepala pemerintahan sering meninggalkan tempat tugas untuk melakukan pengobatan ke luar daerah. “Hal ini berdampak pada pelayanan pemerintahan terus menurun dan aktivitas kantor yang mati suri,” demikian tertulis dalam surat itu.

Kedua, meninggalkan tugas dalam waktu yang lama untuk berobat ke Jakarta.

Ketiga, Maybrat membutuhkan pemimpin yang selalu dinamis melihat problem yang dihadapi dan mampu berpikir cepat dalam mengambil kebijakan. “Hal ini tidak kami temui pada diri Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat,” lanjut isi surat itu.

Baca juga:  2024, Bupati Manokwari Ingin Seluruh Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Digital

Keempat, karier Jhony hampir sebagian besar dihabiskan di Provinsi Papua. “Menurut pandangan kami belum melalui proses waktu yang panjang dalam meniti karier jabatan di Pemerintah Kabupaten Maybrat sehingga membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian guna memahami dinamika kehidupan masyarkat dan birokrasi Pemerintah Kabupaten Maybrat,” bunyi isi surat di pion keempat.

Baca juga:  Warga Aifat Timur Tagih Pemkab Maybrat Perbaiki Jalan Rusak Berat

Seperti diketahui, pada 2022 ini sebanyak 101 kepala daerah mengakhiri masa jabatan. Sementara, pada 2023 sebanyak 171 kepala daerah harus meletakkan jabatannya dan akan diganti dengan penjabat.

Khusus Provinsi Papua Barat ada tiga daerah, yaitu Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Kota Sorong yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Agustus 2022 mendatang. (LP2/Red)

Latest articles

Warga Aifat Timur Tagih Pemkab Maybrat Perbaiki Jalan Rusak Berat

0
MAYBRAT, LinkPapua.id – Warga Aifat Timur Raya menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya (PBD), terkait perbaikan infrastruktur jalan yang rusak berat....

More like this

Kodim Manokwari Kejar Pembangunan 75 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodim 1801/Manokwari mengejar pembangunan 75 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di...

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Stok Sapi Kurban di Manokwari Aman Jelang Iduladha 2026, Harga Rp15 Juta per Ekor

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...