Dewan Adat Papua Barat Tolak Pencalonan Jhony Way Jadi Penjabat Bupati Maybrat

Published on

MAYBRAT, Linkpapua.com – Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat menolak pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Jhony Way, sebagai Penjabat Bupati Maybrat masa jabatan 2022-2024.

Penolakan itu termaktub dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, lewat surat bernomor 08/DAP/MYBT/PB/VII/2022 yang ditandatangani Sekretaris Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat, Zakarias Kocu dengan tembusan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Baca juga:  Dinas PU Maybrat Fokus Tingkatkan Infrastruktur Jalan Jalur Objek Wisata

Ada empat poin alasan Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat menolak pencalonan Jhony sebagai Penjabat Bupati Maybrat.

Pertama, sebagai kepala pemerintahan sering meninggalkan tempat tugas untuk melakukan pengobatan ke luar daerah. “Hal ini berdampak pada pelayanan pemerintahan terus menurun dan aktivitas kantor yang mati suri,” demikian tertulis dalam surat itu.

Kedua, meninggalkan tugas dalam waktu yang lama untuk berobat ke Jakarta.

Ketiga, Maybrat membutuhkan pemimpin yang selalu dinamis melihat problem yang dihadapi dan mampu berpikir cepat dalam mengambil kebijakan. “Hal ini tidak kami temui pada diri Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat,” lanjut isi surat itu.

Baca juga:  Legislator Manokwari Ronny Mansim Soroti Jalan Alternatif Trans Papua Nyaris Longsor

Keempat, karier Jhony hampir sebagian besar dihabiskan di Provinsi Papua. “Menurut pandangan kami belum melalui proses waktu yang panjang dalam meniti karier jabatan di Pemerintah Kabupaten Maybrat sehingga membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian guna memahami dinamika kehidupan masyarkat dan birokrasi Pemerintah Kabupaten Maybrat,” bunyi isi surat di pion keempat.

Baca juga:  Pesparawi di Manokwari, Panitia Siapkan Transportasi Udara-Penginapan Apung untuk Peserta

Seperti diketahui, pada 2022 ini sebanyak 101 kepala daerah mengakhiri masa jabatan. Sementara, pada 2023 sebanyak 171 kepala daerah harus meletakkan jabatannya dan akan diganti dengan penjabat.

Khusus Provinsi Papua Barat ada tiga daerah, yaitu Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Kota Sorong yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Agustus 2022 mendatang. (LP2/Red)

Latest articles

Kapolda Papua Barat Beri Penghargaan Satker Peraih WBK dan IKPA Terbaik

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja (Satker) peraih predikat Wilayah Bebas dari...

More like this

Polres Mansel Raih Peringkat I IKPA Kategori Pagu Sedang, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab

MANOKWARI, LinkPapua.id - Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, meraih peringkat I nilai Indikator...

Semarak HUT Ke-81 RI, Wabup Bintuni Buka Turnamen Badminton Pemuda Pakuwojo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka rangkaian kegiatan...

PAD Hanya Rp160,17 Miliar, Fraksi Golkar DPRK Manokwari Minta Basis Pajak Diperluas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari meminta Pemkab Manokwari memperluas basis pajak...