Surati Kapolda, Honorer PB Kembali Pertanyakan Pengusutan Kasus Pemalsuan Dokumen

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Tenaga Honorer yang tergabung dalam Kelompok 512 Provinsi Papua Barat kembali mendatangi Markas Polda Papua Barat. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pemalsuan dokumen honorer.

“Kami datang untuk menyampaikan surat yang isinya mempertanyakan proses lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia yang ditangani Direktorat Krimum Polda Papua Barat. Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas,” kata Yopi Krenak salah satu honorer yang bekerja di Pemprov Papua Barat, Senin (14/2/2023).

Seperti diketahui kasus pemalsuan dokumen honorer Papua Barat mencuat akhir Desember lalu. Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Papua Barat dengan Nomor: LP/298/XI/2022/Papua Barat/SPKT, 29 November 2022

Baca juga:  Mulai PTM Terbatas, Komisi A DPRD Manokwari Puji Penerapan Prokes SMP Yapis

Pengaduan atas laporan awal itu terkait Janji Presiden Jokowi pada Tahun 2016 soal pengangkatan atau penyelesaian pegawai honorer di Pemprov Papua Barat. Dalam resume per 1 Agustus 2017 disebutkan bahwa pegawai honorer yang berusia di bawah 35 tahun akan jadi CPNS.

Adapun honorer berusia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Upacara Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara Ke-77

Namun ironisnya ketetapan pemerintah ini tak berjalan sebagaimana mestinya. Berjalan beberapa waktu, sebagian yang telah masuk sebagai para terlapor, seharusnya diangkat jadi P3K tetapi malah diangkat menjadi CPNS. Diduga para terlapor mengubah usia atau umur melalui data identitas dokumen.

Menurut Yopi, proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia yang sedang berproses di Polda ini terus di kawal sampai ada kepastian hukum.

“Kita terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum,” ucapnya.

Baca juga:  Kaleidoskop 2021: BPJS Kesehatan Tutup Tahun dengan Kinerja Gemilang

Yopi menegaskan, bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini jika terbukti maka sangat merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah Provinsi.

“Jika sampai dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia yang dilaporkan itu terbukti maka hal ini sangat merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi,” tegasnya.

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan para honorer ke Itwasda Polda Papua Barat Jumat pekan lalu. (LP2/red)

Latest articles

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan persiapan Pesparani Katolik IV Papua Barat yang akan digelar di...

More like this

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan Tamu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan...

Percepat Pembangunan, Pemkab Teluk Bintuni Fokus Buka Akses Jalan Wilayah Moskona

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dibawah kepimpinan Bupati Yohanis Manibuy menegaskan komitmennya untuk mempercepat...

Pemaparan Ketua LPPD Sulteng hingga Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara...