Surati Kapolda, Honorer PB Kembali Pertanyakan Pengusutan Kasus Pemalsuan Dokumen

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Tenaga Honorer yang tergabung dalam Kelompok 512 Provinsi Papua Barat kembali mendatangi Markas Polda Papua Barat. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pemalsuan dokumen honorer.

“Kami datang untuk menyampaikan surat yang isinya mempertanyakan proses lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia yang ditangani Direktorat Krimum Polda Papua Barat. Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas,” kata Yopi Krenak salah satu honorer yang bekerja di Pemprov Papua Barat, Senin (14/2/2023).

Seperti diketahui kasus pemalsuan dokumen honorer Papua Barat mencuat akhir Desember lalu. Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Papua Barat dengan Nomor: LP/298/XI/2022/Papua Barat/SPKT, 29 November 2022

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Turun Langsung Temui Massa Aksi di Amban

Pengaduan atas laporan awal itu terkait Janji Presiden Jokowi pada Tahun 2016 soal pengangkatan atau penyelesaian pegawai honorer di Pemprov Papua Barat. Dalam resume per 1 Agustus 2017 disebutkan bahwa pegawai honorer yang berusia di bawah 35 tahun akan jadi CPNS.

Adapun honorer berusia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Baca juga:  Advokat Kecam Mutasi Aiptu Rudi Pandjaitan ke Polda Papua Barat: Mendiskreditkan Papua

Namun ironisnya ketetapan pemerintah ini tak berjalan sebagaimana mestinya. Berjalan beberapa waktu, sebagian yang telah masuk sebagai para terlapor, seharusnya diangkat jadi P3K tetapi malah diangkat menjadi CPNS. Diduga para terlapor mengubah usia atau umur melalui data identitas dokumen.

Menurut Yopi, proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia yang sedang berproses di Polda ini terus di kawal sampai ada kepastian hukum.

“Kita terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum,” ucapnya.

Baca juga:  Motivasi Anak-Anak SSB Bhayangkara Manokwari, Ini Pesan Kapolda Papua Barat

Yopi menegaskan, bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini jika terbukti maka sangat merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah Provinsi.

“Jika sampai dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia yang dilaporkan itu terbukti maka hal ini sangat merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi,” tegasnya.

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan para honorer ke Itwasda Polda Papua Barat Jumat pekan lalu. (LP2/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...