Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Komitmen ini ditegaskan Bupati Yohanis Manibuy dalam sosialisasi Perda dan Perdasus yang digelar DPR Papua Barat di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati SP 3, Selasa (24/6/2025).

Ada tiga regulasi penting yang disosialisasikan, yakni Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-Suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan; Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat; serta Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat, Hukum, dan Wilayah Adat di Papua Barat.

Baca juga:  Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan produk hukum tersebut merupakan warisan dari DPR Papua Barat periode sebelumnya dan kini perlu disosialisasikan agar benar-benar dipahami dan diterapkan di tingkat kabupaten/kota, terutama oleh masyarakat adat.

“Perda ini sudah ditetapkan, prosesnya sudah selesai, nomornya sudah keluar, tinggal tugas kami mensosialisasikan. Ini adalah produk kami DPR Papua Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Yohanis menegaskan Teluk Bintuni sudah mengambil langkah konkret mendukung implementasi Perdasus. Kabupaten ini bahkan telah lebih dulu menerapkan Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Baca juga:  Dr Fransiscus Tanuardus Resmi Daftar sebagai Kandidat Calon Ketua Hanura Papua Barat

Dia mengungkapkan, SK Bupati untuk pengakuan empat marga Suku Moskona di juga sudah diterbitkan. Oleh karena itu, pihaknya siap melangkah lebih jauh dalam melindungi hak-hak adat.

Bupati Yohanis menambahkan, perda dan perdasus bukan hanya sekadar produk hukum administratif, melainkan harus benar-benar diimplementasikan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Peraturan ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik di seluruh tingkatan masyarakat dan pemerintah daerah. Kita semua bertanggung jawab memastikan implementasinya berjalan efektif,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang melibatkan masyarakat adat, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi mereka. Adapun Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 bertujuan melindungi hak-hak ulayat serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Baca juga:  9 Calon Sekda PB Uji Makalah Besok, Komisi I: Kita Ingin Anak Asli Papua

Bupati Manibuy juga mengajak seluruh elemen pemerintahan, legislatif, hingga aparat keamanan untuk bersinergi agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal.

“Saya harap perda ini tidak hanya menjadi dokumen draf saja, melainkan menjamin aktivitas dalam implementasinya dengan didukung sinergi antara seluruh unsur pemerintah daerah, legislatif, dan TNI/Polri,” ucapnya. (LP5/red)

Latest articles

BKMT Papua Barat Temui Manajemen PELNI di Jakarta, Siapkan Rencana Kerja...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menemui manajemen PT PELNI (Persero) untuk membahas rencana kerja sama edukasi...

More like this

BKMT Papua Barat Temui Manajemen PELNI di Jakarta, Siapkan Rencana Kerja Sama Edukasi

JAKARTA, LinkPapua.id – Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menemui...

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal Sekretariat

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Novia...

Pengacara Minta Polisi Terdakwa Pemerkosaan di Manokwari Dibebaskan, Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa...