Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Komitmen ini ditegaskan Bupati Yohanis Manibuy dalam sosialisasi Perda dan Perdasus yang digelar DPR Papua Barat di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati SP 3, Selasa (24/6/2025).

Ada tiga regulasi penting yang disosialisasikan, yakni Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-Suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan; Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat; serta Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat, Hukum, dan Wilayah Adat di Papua Barat.

Baca juga:  Legislator DPR Papua Barat dan PWI Teluk Bintuni Bagikan Sembako ke Janda-Yatim Piatu

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan produk hukum tersebut merupakan warisan dari DPR Papua Barat periode sebelumnya dan kini perlu disosialisasikan agar benar-benar dipahami dan diterapkan di tingkat kabupaten/kota, terutama oleh masyarakat adat.

“Perda ini sudah ditetapkan, prosesnya sudah selesai, nomornya sudah keluar, tinggal tugas kami mensosialisasikan. Ini adalah produk kami DPR Papua Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Yohanis menegaskan Teluk Bintuni sudah mengambil langkah konkret mendukung implementasi Perdasus. Kabupaten ini bahkan telah lebih dulu menerapkan Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Baca juga:  Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

Dia mengungkapkan, SK Bupati untuk pengakuan empat marga Suku Moskona di juga sudah diterbitkan. Oleh karena itu, pihaknya siap melangkah lebih jauh dalam melindungi hak-hak adat.

Bupati Yohanis menambahkan, perda dan perdasus bukan hanya sekadar produk hukum administratif, melainkan harus benar-benar diimplementasikan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Peraturan ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik di seluruh tingkatan masyarakat dan pemerintah daerah. Kita semua bertanggung jawab memastikan implementasinya berjalan efektif,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang melibatkan masyarakat adat, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi mereka. Adapun Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 bertujuan melindungi hak-hak ulayat serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Baca juga:  Rakor dengan Kemendagri, Bapemperda Papua Barat Minta Percepat Penyelesaian UU Otsus

Bupati Manibuy juga mengajak seluruh elemen pemerintahan, legislatif, hingga aparat keamanan untuk bersinergi agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal.

“Saya harap perda ini tidak hanya menjadi dokumen draf saja, melainkan menjamin aktivitas dalam implementasinya dengan didukung sinergi antara seluruh unsur pemerintah daerah, legislatif, dan TNI/Polri,” ucapnya. (LP5/red)

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ...

Gubernur Dominggus Buka Pameran UMKM Papua Barat, Dorong Produk Lokal Jadi Raja di Rumah Sendiri

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Pameran UMKM Papua Barat 2026...

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...