Terlibat Penyelewengan, 33 Mantan Bendahara Pemprov PB Terancam Dipecat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Inspektorat Papua Barat tengah memproses perkara 37 mantan bendahara daerah yang terlibat penyimpangan keuangan. Dari 37 orang, 4 diklaim telah mengembalikan kerugian daerah.

Pihak Inspektorat memberikan kesempatan kepada 33 mantan bendahara lainnya untuk menunjukkan itikad baik. Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiono, menegaskan jika tidak diselesaikan secara internal, kasus ini akan didorong ke ranah hukum.

“Tersisa 33 orang yang diminta mengembalikan kerugian daerah. Tergantung dari yang bersangkutan. Kalau mau cepat diselesaikan aman. Kalau tidak akan dilimpahkan ke majelis BPTGR untuk disidang,” terang Sugiono, Jumat (18/2/2022).

Baca juga:  Soal Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum, Inspektorat PB Persilakan APH Turun Tangan

Menurut Sugiono, yang bersangkutan diberikan tenggat waktu 10 hari. Apabila majelis TPTGR tidak bisa menyelesaikannya, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam hasil sidang seperti apa kita lihat. Jika dalam sidang oknum tidak bisa menyelesaikan maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan dipecat dari ASN. Ini sudah menjadi risiko, karena sudah diingatkan dari awal,” ketus Sugiono.

Baca juga:  Dugaan Proyek Fiktif Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Masih Wewenang Inspektorat

Sugiono menyampaikan, sejauh ini sudah 100 lebih ASN se-Papua Barat yang dipecat sejak tahun 2017. Mereka rata-rata terlibat penyimpangan keuangan.

Saat ini, kata Sugiono, Tim TPKAD sudah memanggil satu persatu dari 33 orang yang belum melakukan penyelesaian. Mereka diberi batas waktu 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk melakukan sidang.

“Tim penyelesaian kerugian daerah melakukan pemanggilan, penelusuran, tentang uang itu. Siapa yang merugikan dipanggil dan dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan betul-betul menggunakan maka ia harus mengganti. Dalam arti bisa dengan uang silakan dikembalikan. Jika tidak bisa dengan asetnya diberikan sambil menyicil kalau tidak semua aset miliknya akan disita,” paparnya.

Baca juga:  Program Tangan Kasih Tahap II Papua Barat Menyapa 50 ribu Pekerja

Masih kata Sugiono, yang difokuskan pemerintah adalah pengembalian keuangan dan mengutamakan pencegahan. Cara ini dinilai lebih efisien agar kerugian daerah bisa dikembalikan. (LP8/Red)

Latest articles

Studi Tiru ke Bali-Jakarta, Phapeda Siap Benahi Sampah Bintuni

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Yayasan Pemerhati Perempuan dan Anak (Phapeda) melakukan studi tiru ke Bali hingga Jakarta untuk membenahi tata kelola sampah di Kabupaten Teluk...

More like this

Pemprov Papua Barat Usul Bangun 3 Pasar ke Kemendag, Anggaran Rp12 M per Pasar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengusulkan pembangunan tiga pasar ke Kementerian...

Gubernur Papua Barat Tinjau Sungai Wosi, Minta Normalisasi-Tata Permukiman

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta percepatan normalisasi sungai dan penataan...

Gubernur Papua Barat-Bupati Manokwari Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Wosi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama Bupati Manokwari Hermus Indou menyambangi...