Tim Paslon di Bintuni Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan, Bawaslu-Gakkumdu Usut

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Proses pemungutan suara Pemilukada serentak di Teluk Bintuni diwarnai dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu pendukung pasangan calon (paslon). Seorang pria bernama AM dilaporkan melakukan aksi bagi-bagi uang, Rabu (27/11/2024).

AM diduga membagikan uang  sebesar Rp200.000 dan sebungkus rokok merek Surya 16 kepada warga di salah satu kios area Kampung Idut Distrik Manimeri. AM mengenakan rompi bergambar paslon nomor urut 2, Damai.

Baca juga:  Lautan Manusia Sambut Yo Join di Bintuni, Yasman: Bukti Rakyat Butuh Perubahan

Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, saat di temui wartawan di kantornya mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat pihaknya bersama Gakkumdu segera turun tangan untuk menyelidiki laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ini dan sedang melakukan investigasi. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi proses Pemilukada yang seharusnya berjalan jujur dan adil,” ujarnya.

Baca juga:  SK B.KWK Terbit, NasDem Resmi Usung Asmorom-Alimuddin di Pilkada Bintuni

“Untuk barang bukti yang didapati berupa uang sebesar Rp 200 ribu dan 1 bungkus rokok Surya 16,” jelasnya.

Sofiah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sofiah meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan kepada pihak berwenang untuk memastikan integritas Pemilukada terjaga.

Baca juga:  Ombudsman Temukan Sekolah di Manokwari Lakukan Pungutan Tak Lazim

“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik politik uang bertentangan dengan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Sanksi tegas diharapkan dapat diberikan jika pelanggaran terbukti, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tandas Sofiah. (LP5/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...