Tim Pengacara: Pertikaian RM-AM tak Bermotif Politik, akan Diselesaikan Kekeluargaan

Published on

BINTUNI,Linkpapua.com- Tim pengacara RM, politisi Kabupaten Teluk Bintuni yang dilaporkan dalam dugaan penganiayaan meminta masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai motif kasus ini. Tim pengacara RM menyebut, kasus ini murni urusan keluarga.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Itu yang perlu kami jawab,” ujar Emilianus Jimmy Ell, salah satu tim kuasa hukum RM, di Polres Teluk Bintuni, Selasa (14/3/2023).

Diakui Jimmy, RM sebagai terlapor dan AM sebagai pelapor, sama-sama sebagai tokoh politik. Saat insiden terjadi, keduanya dalam kapasitas sebagai adik dan kakak. Bukan sebagai politisi atau pengurus partai.

Baca juga:  Pangdam Kasuari Jamin Komitmen TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Kualitas Hidup Masyarakat Teluk Bintuni

“Saat kejadian, kapasitas keduanya adalah keluarga, Jadi antara pelapor dengan terlapor ini bukan orang lain. Mereka adalah saudara kandung, dan peristiwanya juga terjadi di rumah orangtua keduanya. Jadi murni ini adalah urusan internal keluarga, tidak ada kaitannya dengan urusan politik,” kata Jimmy.

Dengan klarifikasi ini, Jimmy berharap publik menjadi paham duduk perkaranya sehingga tidak terseret dalam perseteruan politik.
Sebagai keluarga, Jimmy sedang berupaya menempuh penyelesaian perkara ini dengan jalan kekeluargaan.

“Tidak perlu berlanjut hingga proses peradilan,” terang dia.

Baca juga:  Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

Jimmy dan timnya mengaku sudah bertemu dengan orangtua dan keluarga lain dari pelapor maupun terlapor, serta sudah ada kesepakatan untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara ini. Namun pihaknya belum berhasil bertemu dengan pihak pelapor, untuk mewujudkan kesepakatan tersebut.

Seperti diberitakan, proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Natal, Bernilai Ratusan Juta

Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari Pak RM (Terlapor), perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui kami, Pak RM menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan terhadap korban sehingga merasa tersakiti. Mudah-mudahan ada dibuka pintu maaf untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tukas Jimmy. (LP5/red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...