Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni masih terus di Polres Teluk Bintuni.

Penetapan tersangka dalam kasus ini menunggu hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan pihaknya masih menanti hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

Baca juga:  Kontraktor Papua Soroti Minimnya Peluang Pengusaha OAP Menangangi Proyek Fisik

Ia menambahkan polisi telah mengajukan permintaan kepada BPKP untuk segera melakukan penghitungan kerugian negara terkait sewa gedung Setwan Teluk Bintuni. Penghitungan, kata dia, baru akan dilakukan pekan ini.

“Masyarakat agar bersabar. Kami kepolisian tetap tegak lurus mengusut dan menetapkan tersangka. Terkendalanya kami dalam penetapan tersangka karena perhitungan dari BPKP,” jelas Tomi.

Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak awal September 2023.

Baca juga:  Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

Baca juga:  Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan...

Wabup Bintuni Sidak OPD Jelang Jam Makan Siang, Temukan Pegawai Masih di Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyidak sejumlah organisasi...