27 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
27 C
Manokwari
More

    Diduga Korupsi Dana Situs Mansinam, Jaksa Tahan Bendahara dan Oknum Pendeta

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menahan bendahara dan oknum pendeta berinisial ME dan RJN, Senin (16/6/2021). Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam Tahun Anggaran 2017-2018, senilai Rp9 miliar.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan penanganan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat yang dilimpahkan kepada pihaknya melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

    Baca juga:  Bupati Mansel Tekankan Bahaya Miras dan Ajak Masyarakat Bersama-sama Setop Konsumsi

    “Seluruh berkas perkara, termasuk barang bukti yang dibutuhkan untuk proses persidangan sudah dinyatakan. Dan setelah pelimpahan kemarin, kedua tersangka langsung kami terapkan masa penahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Selasa (15/6/2021) di ruang kerjanya.

    Budiawan melanjutkan, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu kasus mereka dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, untuk disidangkan.

    Baca juga:  Operasi Pekat Manokwari: Ringkus 2 Curanmor, Senjata Api dan Bandar Judi

    “Masih ada waktu 20 hari kedepan, tetapi akan kami segerakan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar penuntasannya tidak berlarut-larut,” kata Budiawan.

    Budiawan menjelaskan, dalam kasus tersebut, ME berperan selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam. Sementara, oknum pendeta berinisial RJN bertindak selaku Wakil Ketua III yang menjadi Pelaksana harian (PLh) Ketua BPS.

    Dalam praktiknya, mereka diduga telah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam yang dihibahkan Pemerintah Papua Barat pada 2017-2018, senilai Rp9 miliar.

    Baca juga:  Manokwari Marak Jambret, Masyarakat Diminta Waspada

    “Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, total kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan itu mencapai lebih dari Rp5.530 miliar,” kata Budiawan.

    Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(LP7/red)

    Latest articles

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada Kamis (25/3/2026).‎Pembangunan tersebut meliputi ruang kelas baru, ruang administrasi, laboratorium...

    More like this

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...