Minta Kejari Bintuni Kembalikan Miras Senilai Rp2 M, Kuasa Hukum Bryan Tanbri: Kalau Tidak …

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Kuasa Hukum Bryan Tanbri meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2397 K/Pid.sus/2020 untuk mengembalikan 2.605 karton minuman keras (miras) berlabel pasca permohonan kasasi ditolak.

Rustam SH CPCLE selaku Kuasa Hukum Bryan Tanbri menyebut pihaknya baru saja menerima salinan putusan MA. Jelas disebutkan bahwa barang bukti miras berlabel ribuan karton yang disita harus dikembalikan kepada pemohon/pemilik, yakni pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Huntara Susweni, Rp4 Miliar Masuk ke Rekening YM

“Mau tidak mau, suka tidak suka, putusan MA harus dijalankan. Barang bukti harus dikembalikan kepada klien saya dalam keadaan utuh,” tegas Rustam, Jumat (25/6/2021).

Dia merinci, jumlah barang bukti yang harus dikembalikan adalah 481 karton bir hitam ukuran 320 ml, 145 karton bir putih ukuran 500 ml, dan 1.979 karton bir putih ukuran 320 ml.

“Amar putusan MA, menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Bintuni dan mengembalikan barang bukti, 2.605 karton miras beralkohol yang jika dirupiahkan itu harganya bisa mencapai Rp2 miliar lebih,” jelasnya.

Baca juga:  Resmi Tempati Gedung Baru, Kejati Papua Barat Optimistis Beri Pelayanan Hukum Terbaik

Ditanya apakah dirinya dan kliennya pernah melihat barang bukti sejak perkara diusut hingga mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan tertinggi di MA, Rustam mengaku tidak tahu keberadaan dan kondisi barang bukti.

“Bahkan pada persidangan pertama saja, kami sudah minta hadirkan barang bukti, tapi tidak dihadirkan,” katanya.

Baca juga:  Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

Soal rencana gugatan perdata, kata Rustam, itu akan dilakukan. Mengingat mereka sudah memegang salinan putusan MA yang menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Untuk gugatan perdata, kita akan gugat Pemkab Bintuni dan Disperindag Provinsi. Apalagi jika barang bukti yang harus dikembalikan itu tidak lengkap, maka ada masalah baru lagi, yakni menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (LP2/red)

Latest articles

Musda Golkar Kaimana Jadi Momentum Konsolidasi dan Penyatuan Kader

0
KAIMANA, Linkpapua.id – DPD Partai Golongan Karya Kaimana menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IV yang digelar Rabu (12/8/2026) di Kaimana.Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai...

More like this

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN Pakai Masker

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan...