26.5 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    Analogi Legislator DPRD PB soal Revisi Otsus: Ibarat Ular, Lepas Kepala Pegang Ekor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRD Papua Barat (PB) dari Komisi IV Bidang Infrastruktur, Ir. Dominggus A. Urbon, angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Menurutnya, dilihat dari konsep pendekatan pengalaman/implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan, tidak efektif dan tidak optimal yang berpihak kepada orang asli Papua (OAP). Soal itu, Dominggus punya analogi atau pengandaian. “Ibarat ular, lepas kepala pegang ekor,” kata Dominggus, Jumat (25/6/2021).

    Dominggus mengatakan, UU Otsus berbicara tentang afirmation action atau perlindungan, tetapi pada kenyataannya lain. “Pertanyaan muncul kenapa lain? Ternyata kewenangan yang diberikan di dalam Otsus sangat kabur. Sebagaimana Pasal 4 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001,” tuturnya.

    Baca juga:  Jatah 1.623 Ton Migor Curah Belum Dikirim ke Papua Barat

    Sebagai contoh, kata dia, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat cenderung menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Mereka merasa UU tersebut lebih menguntungkan mereka,” ucap sang legislator.

    Dominggus melanjutkan, Otsus ketika melahirkan Perdasus dan Perdasi yang dibuat, baik benar maupun salah, selalu ditolak pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan negara dan UU sektoral. “Dan secara hierarki UU lebih kuat dan lebih tinggi dari sekadar Perdasus/Perdasi,” terangnya.

    Baca juga:  BNN Papua Barat Bongkar Pembawa 4 Kilogram Ganja, Tersangka Mahasiswi 19 Tahun

    Pihaknya pun akan meminta revisi UU Otsus tidak terbatas. Bukan hanya 2 pasal yang direvisi, yaitu Pasar 34 dan Pasal 76. “Tapi, kami minta 24 bab dan 79 pasal semua harus direvisi, dirinci, dan dipertegas dengan jelas mendasar dan strategis,” tegasnya.

    “Seperti Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Otsus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) harus dibagi. Mana yang jadi kewenangan pusat dan mana yang jadi kewenangan daerah,” imbuhnya.

    Dominggus mengatakan, “Jangan pusat mau ambil semua kewenangan Papua dengan UU sektoral yang melumpuhkan Otsus. Sekalipun dijelaskan dalam UU Otsus Papua yang diberi semua kewenangan kecuali lima kewenangan yang dipegang pusat pusat. Yaitu, pertahanan, kehakiman, agama, moneter, dan luar negeri. Tapi, pada kenyataannya UU sektoral telah menguasai dan melumpuhkan Otsus terhadap Perdasus dan Perdasi-nya.”

    Baca juga:  Kaleidoskop Polda Papua Barat: Kejahatan Turun di 2021, Curanmor Dominan

    Oleh karena itu, lanjutnya lagi, pihaknya meminta inti revisi ada pada Pasal 4. “Kalau Pasal 4 ini direvisi, semuanya akan beres. Perdasus dan Perdasi Papua akan mengatasi masalah-masalah yang ada di Papua dan Papua Barat,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba...