26.6 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
26.6 C
Manokwari
More

    Teluk Bintuni Segera Bentuk Dewan Pengupahan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Teluk Bintuni, Hamid S.pd, mengatakan pembentukan dewan pengupahan Teluk bintuni sudah mendesak. Rencananya itu sudah digaungkan sejak tahun lalu.

    “Karena hal itu sangat penting. Apalagi daerah kita ini sebagai daerah industri, maka untuk menentukan upah karyawan, tenaga kerja yang ada di Teluk Bintuni harus kita tentukan sendiri,” kata Hamid, Senin (5/7/2021).

    “Karena selama ini kita masih menggunakan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan kita seharusnya sudah punya upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Dalami Penyerangan TPNPB-OPM di Moskona Teluk Bintuni

    Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan hal ini Dinas Tenaga Kerja. “Sesuai dengan hasil konsultasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, mereka menyampaikan agar segera membentuk dewan pengupahan,” ucapnya.

    Pada saat konsultasi, dirinya pun sudah mempertanyakan terkait pengurus. “Seperti siapa saja yang terlibat, di antaranya itu harus dewan pakar, saya berencana bulan ini dengan Bapak Bupati akan mengambil dewan pakar fakultas ekonomi dari Unipa (Universitas Papua),” terangnya.

    Baca juga:  Maret ini, Pemkab Bintuni Bayarkan Sisa Kompensasi Lahan Warga Sebyar

    Saat ini, lanjut dia, SK-nya sudah hampir selesai. Tinggal dikonsultasikan dengan Kabag Hukum untuk memperjelas serta memperbaiki sususan draf SK yang sementara dibuat.

    “Pengurusnya terdiri dari beberapa instansi terkait, semua ada di Kabupaten Teluk Bintuni, kecuali yang belum ada di Bintuni yaitu Kamar Dagang dan Industri serta dewan pakar,” ungkapnya.

    Baca juga:  Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Kadinkes Bintuni: Beli Obat Harus dengan Resep Dokter

    Dengan kehadiran dewan pengupahan ini, kata dia, perusahan yang berada di Teluk Bintuni tidak akan semena-mena menentukan upah karyawan.

    “Seketika dewan pengepuhan sudah menetapkan, maka akan memberikan sanksi kepada perusahan yang semena-mena memberikan upah kepada karyawan. Karena keputusan dewan pengupahan adalah mutlak yang disesuaikan dengan kondisi daerah Bintuni,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    John Herdman Garansi Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030, Siap?

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan garansi berani untuk membawa skuad Garuda terbang tinggi ke panggung dunia. Arsitek asal Inggris...

    More like this

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Gunakan Dana Otsus, Bupati Teluk Bintuni Lepas 156 Warga OAP Mudik Gratis

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melepas 156 warga orang asli...

    Rusak Fasilias Kantor DPMK Teluk Bintuni, Salah Satu Oknum Pegawai Dilaporkan ke Polisi

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...