28.3 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
28.3 C
Manokwari
More

    Teluk Bintuni Segera Bentuk Dewan Pengupahan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Teluk Bintuni, Hamid S.pd, mengatakan pembentukan dewan pengupahan Teluk bintuni sudah mendesak. Rencananya itu sudah digaungkan sejak tahun lalu.

    “Karena hal itu sangat penting. Apalagi daerah kita ini sebagai daerah industri, maka untuk menentukan upah karyawan, tenaga kerja yang ada di Teluk Bintuni harus kita tentukan sendiri,” kata Hamid, Senin (5/7/2021).

    “Karena selama ini kita masih menggunakan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan kita seharusnya sudah punya upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.

    Baca juga:  Cerita Inspiratif Bimbel Little Bee: Sulap Garasi Mobil jadi Ruang Belajar

    Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan hal ini Dinas Tenaga Kerja. “Sesuai dengan hasil konsultasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, mereka menyampaikan agar segera membentuk dewan pengupahan,” ucapnya.

    Pada saat konsultasi, dirinya pun sudah mempertanyakan terkait pengurus. “Seperti siapa saja yang terlibat, di antaranya itu harus dewan pakar, saya berencana bulan ini dengan Bapak Bupati akan mengambil dewan pakar fakultas ekonomi dari Unipa (Universitas Papua),” terangnya.

    Baca juga:  Gerakan Peduli Stunting, SKK Migas-GOKPL Ajak Masyarakat Bintuni Olah Makanan Sehat

    Saat ini, lanjut dia, SK-nya sudah hampir selesai. Tinggal dikonsultasikan dengan Kabag Hukum untuk memperjelas serta memperbaiki sususan draf SK yang sementara dibuat.

    “Pengurusnya terdiri dari beberapa instansi terkait, semua ada di Kabupaten Teluk Bintuni, kecuali yang belum ada di Bintuni yaitu Kamar Dagang dan Industri serta dewan pakar,” ungkapnya.

    Baca juga:  Polairud Teluk Bintuni Gencarkan Patroli-Imbauan Cuaca Ekstrem ke Nelayan

    Dengan kehadiran dewan pengupahan ini, kata dia, perusahan yang berada di Teluk Bintuni tidak akan semena-mena menentukan upah karyawan.

    “Seketika dewan pengepuhan sudah menetapkan, maka akan memberikan sanksi kepada perusahan yang semena-mena memberikan upah kepada karyawan. Karena keputusan dewan pengupahan adalah mutlak yang disesuaikan dengan kondisi daerah Bintuni,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Kabar Baik! Angka Pengangguran di Papua Barat Menyusut, Kini Sisa 4,34%

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabar menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada akhir tahun 2025. Tingkat pengangguran tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan...

    More like this

    Wabup Joko di Sertijab Pejabat Dishub Bintuni: Tak Mau Bekerja Kita Singkirkan!

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengeluarkan peringatan keras...

    Wabup Joko Minta PPPK Nakes Bintuni Kerja Semangat Usai Terima SK

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh tenaga...

    Pemkab Teluk Bintuni Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Utama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyabet penghargaan Universal...