Teluk Bintuni Segera Bentuk Dewan Pengupahan

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Teluk Bintuni, Hamid S.pd, mengatakan pembentukan dewan pengupahan Teluk bintuni sudah mendesak. Rencananya itu sudah digaungkan sejak tahun lalu.

“Karena hal itu sangat penting. Apalagi daerah kita ini sebagai daerah industri, maka untuk menentukan upah karyawan, tenaga kerja yang ada di Teluk Bintuni harus kita tentukan sendiri,” kata Hamid, Senin (5/7/2021).

“Karena selama ini kita masih menggunakan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan kita seharusnya sudah punya upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.

Baca juga:  Tangkal Radakalisme di Bintuni, Kesbangpol Perkuat Peran FKUB dan Ormas

Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan hal ini Dinas Tenaga Kerja. “Sesuai dengan hasil konsultasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, mereka menyampaikan agar segera membentuk dewan pengupahan,” ucapnya.

Pada saat konsultasi, dirinya pun sudah mempertanyakan terkait pengurus. “Seperti siapa saja yang terlibat, di antaranya itu harus dewan pakar, saya berencana bulan ini dengan Bapak Bupati akan mengambil dewan pakar fakultas ekonomi dari Unipa (Universitas Papua),” terangnya.

Baca juga:  Kejari Bintuni Ultimatum GS Hadiri Panggilan Ketiga Terkait Kasus Dana Hibah KPU

Saat ini, lanjut dia, SK-nya sudah hampir selesai. Tinggal dikonsultasikan dengan Kabag Hukum untuk memperjelas serta memperbaiki sususan draf SK yang sementara dibuat.

“Pengurusnya terdiri dari beberapa instansi terkait, semua ada di Kabupaten Teluk Bintuni, kecuali yang belum ada di Bintuni yaitu Kamar Dagang dan Industri serta dewan pakar,” ungkapnya.

Baca juga:  Buka Pintu Maaf, Bupati Teluk Bintuni Cabut Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik

Dengan kehadiran dewan pengupahan ini, kata dia, perusahan yang berada di Teluk Bintuni tidak akan semena-mena menentukan upah karyawan.

“Seketika dewan pengepuhan sudah menetapkan, maka akan memberikan sanksi kepada perusahan yang semena-mena memberikan upah kepada karyawan. Karena keputusan dewan pengupahan adalah mutlak yang disesuaikan dengan kondisi daerah Bintuni,” pungkasnya. (LP5/red)

Latest articles

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS) tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23.382.937.000. Pemerintah Kabupaten Manokwari...

More like this

SMP Satu Atap Moyeba Bintuni Hanya Punya 6 Murid Baru, Khawatir Ditutup

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – SMP Satu Atap (Satap) Moyeba di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

Tak Ingin Pegawai Makan Gaji Buta, Plt Kadishub Bintuni Bagi Tugas Staf

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Teluk Bintuni Jandri...

Pesparani Usai, Wabup Bintuni Lepas Kepulangan Kontingen Fakfak-Kaimana

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas kepulangan kontingen...