26.3 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
26.3 C
Manokwari
More

    Polisi Bongkar Jaringan Begal Manokwari, 8 Sepeda Motor Diamankan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari berhasil mengungkap jaringan begal, Jumat (22/10/2021). Sedikitnya 8 sepeda motor berhasil diamankan dari berbagai lokasi.

    Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan, selain menyita 8 sepeda motor, juga diringkus tiga dari empat orang tersangka.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya ada delapan motor. Seluruhnya ditemukan di tempat terpisah, sebagian disimpan di rumah pelaku dan sebagian lagi disembunyikan dalam hutan,” kata Dadang saat ditemui sejumlah wartawan di Polres Manokwari, Senin (25/10/2021).

    Dadang menjelaskan, sepeda motor itu rencananya akan dijual kembali. Barang curian itu dijual antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per unitnya.

    Baca juga:  Wakapolres dan Kapolsek Berganti, Kapolres Manokwari Sampaikan Pesan ini

    Adapun pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan itu berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat oleh korban pada Selasa, 12 Oktober lalu. Di mana yang menjadi korbannya adalah dua orang wartawati di Manokwari.

    Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lagi sementara dalam pengejaran.

    “Modus dari para pelaku ini adalah dengan membuntuti korban. Korban diberhentikan lalu secara paksa para pelaku meminta diserahkan motor sekaligus barang-barang berharga lainnya. Dan rata-rata yang menjadi korban adalah perempuan,” ujar Dadang.

    Baca juga:  Dorong Ecotourism di Raja Ampat, BI Bantu 2 Sanggar Seni

    “Hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku berencana untuk menjual lagi motor-motor itu seharga rata-rata Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per motor atau tergantung negosiasi. Tapi rata-rata harga jual motor kalau tidak ada surat-surat memang segitu,” katanya lagi.

    Kasat Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama menambahkan, bahwa para tersangka yang diamankan ialah EM, HD dan WW, sementara rekan mereka yang masih buron ialah B. Para kawanan begal itu ditangkap oleh Tim Avatar Polres Manokwari, tanpa perlawanan.

    Baca juga:  Maraton Reses ke Sejumlah Distrik, Mugiyono Bagikan Bama dan Multivitamin

    “Kawanan begal itu adalah residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam tindak kejahatan kasus yang sama,” ujar Arifal.

    “Sementara ini masih barang bukti motor yang diamankan. Barang bukti lain seperti handphone dan uang masih dalam pengembangan,” katanya lagi.

    Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 363 jo Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(LP7/red)

    Latest articles

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu...

    More like this

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati...

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...

    Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Forum Lalu Lintas, Ingatkan Keselamatan Berkendara

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar kegiatan Forum Lalu Lintas sebagai...