Polisi Bongkar Jaringan Begal Manokwari, 8 Sepeda Motor Diamankan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari berhasil mengungkap jaringan begal, Jumat (22/10/2021). Sedikitnya 8 sepeda motor berhasil diamankan dari berbagai lokasi.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan, selain menyita 8 sepeda motor, juga diringkus tiga dari empat orang tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya ada delapan motor. Seluruhnya ditemukan di tempat terpisah, sebagian disimpan di rumah pelaku dan sebagian lagi disembunyikan dalam hutan,” kata Dadang saat ditemui sejumlah wartawan di Polres Manokwari, Senin (25/10/2021).

Dadang menjelaskan, sepeda motor itu rencananya akan dijual kembali. Barang curian itu dijual antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per unitnya.

Baca juga:  Pemkab Pusatkan Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 80 di Kantor Bupati Manokwari

Adapun pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan itu berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat oleh korban pada Selasa, 12 Oktober lalu. Di mana yang menjadi korbannya adalah dua orang wartawati di Manokwari.

Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lagi sementara dalam pengejaran.

“Modus dari para pelaku ini adalah dengan membuntuti korban. Korban diberhentikan lalu secara paksa para pelaku meminta diserahkan motor sekaligus barang-barang berharga lainnya. Dan rata-rata yang menjadi korban adalah perempuan,” ujar Dadang.

Baca juga:  Rampas Sepeda Motor, Polres Manokwari Tangkap 2 Anak Dibawah Umur

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku berencana untuk menjual lagi motor-motor itu seharga rata-rata Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per motor atau tergantung negosiasi. Tapi rata-rata harga jual motor kalau tidak ada surat-surat memang segitu,” katanya lagi.

Kasat Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama menambahkan, bahwa para tersangka yang diamankan ialah EM, HD dan WW, sementara rekan mereka yang masih buron ialah B. Para kawanan begal itu ditangkap oleh Tim Avatar Polres Manokwari, tanpa perlawanan.

Baca juga:  Operasi Gabungan di Manokwari, Jaring Pelanggar Odol dan Sisir Lokasi Balap Liar

“Kawanan begal itu adalah residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam tindak kejahatan kasus yang sama,” ujar Arifal.

“Sementara ini masih barang bukti motor yang diamankan. Barang bukti lain seperti handphone dan uang masih dalam pengembangan,” katanya lagi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 363 jo Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(LP7/red)

Latest articles

Pemerintah Rekrut 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Syaratnya!

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran sebanyak 35.476 tenaga kerja untuk mengisi posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih....

More like this

Dialog Bersama Warga, Kapolda Papua Barat Perkuat Sinergi Kamtibmas

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare menggelar tatap muka dengan...

Ketua DPRK Manokwari Ikut Retret di Akmil Magelang: Bukan Formalitas!

MAGELANG, LinkPapua.id - Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid mengikuti retret kepemimpinan di Akademi Militer...

Tim Resmob Polda Papua Barat Amankan Tiga Remaja Pembobol Toko Distro di Sowi

MANOKWARI, Linkpapua.id- Tim Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan tiga remaja terduga...