Pendeta RJM: Bebaskan Saya, Saya Alami Tekanan Batin

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pendeta RJM meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

Ha ini disampaikan Pendeta RJM saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Manokwari, Senin (13/12/2021). RJM merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam.

“Saya mohon pertimbangan putusan hukum yang seadil-adilnya agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini bagi saya yang tidak berdaya dalam tekanan psikis secara intensif untuk memulihkan kembali rasa percaya diri dan penderitaan batin yang saya alami akibat dari trauma psikis hingga sampai saat ini masih menjalani perawatan jalan. Bahkan keluarga pun mengalami tekanan yang luar biasa”, urai Pendeta RJM di depan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, Selasa (14/12/2021).

Baca juga:  Pertemuan Pendoa GPI Se-Papua, Gubernur Dominggus Tekankan Persatuan dalam Keberagaman

Ditambahkannya, bahwa dirinya selaku terdakwa telah mengembalikan uang Rp10 juta yang pernah dikirim oleh saksi Marthen P Erari atas perintah Ketua Umum Badan Pengelola Situs Mansinam Obyek Sejarah Injil di Tanah Papua Ir Marthen Luther Rumadas.

“Uang Rp10 juta tersebut telah saya serahkan kembali melalui Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2021 lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari”, tambah terdakwa.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Pendeta RJM, Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs dalam nota pembelaan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari dapat menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa Nandotray.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Antoni Yoteni: Hakim Diminta Batalkan SPDP

Menurut Warinussy dan Gasperzs bahwa pendeta dilibatkan sebagai pengurus dengan posisi sebagai Wakil Ketua III dalam Badan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua Barat itu berjalan tanpa persetujuan dari Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua.

“Tidak ada satu bukti baik secara tertulis maupun lisan dalam bentuk surat permohonan dan persetujuan dari Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua atas keterlibatan Nandotray dalam Badan Pengelola Situs Mansinam tersebut”, jelas Warinussy.

Kata Warinussy, tidak ada satu bukti daftar hadir atau catatan rapat (notulensi) dari Badan Pengelola Situs Mansinam yang menjadi dasar dikeluarkannya surat nomor : 900/86/BP-SM/IV/2018, tanggal 5 April 2018 dan surat nomor : 905/06/BP-SM/II/2019, tanggal 06 Februari 2019 yang keduanya ditandatangani oleh Daniel Rumbrawer (almarhum) selaku Wakil Ketua II untuk menugaskan Terdakwa Nandotray menyelesaikan tunggakan honor para pekerja.

Baca juga:  Hunting System, Satlantas Polres Manokwari Tindak 11 Pelanggaran

Menyikapi nota pembelaan dari terdakwa Nandotray dan penasihat hukumnya, Jaksa Decyana Caprina yang hadir menyatakan tetap pada surat tuntutannya. Demikian juga terdakwa dan para penasihat hukum tetap pada nota pembelaan (pledoi) masing-masing.

Kemudian Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menunda sidang hingga Kamis, (16/11/2021) untuk membacakan putusan. (LP2/Red)

Latest articles

Gubernur Dominggus Buka Pameran UMKM Papua Barat, Dorong Produk Lokal Jadi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Pameran UMKM Papua Barat 2026 untuk mendorong pemberdayaan pelaku usaha, khususnya mama-mama Papua. Pameran tersebut...

More like this

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan...

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...