Pendeta RJM: Bebaskan Saya, Saya Alami Tekanan Batin

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pendeta RJM meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

Ha ini disampaikan Pendeta RJM saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Manokwari, Senin (13/12/2021). RJM merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam.

“Saya mohon pertimbangan putusan hukum yang seadil-adilnya agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini bagi saya yang tidak berdaya dalam tekanan psikis secara intensif untuk memulihkan kembali rasa percaya diri dan penderitaan batin yang saya alami akibat dari trauma psikis hingga sampai saat ini masih menjalani perawatan jalan. Bahkan keluarga pun mengalami tekanan yang luar biasa”, urai Pendeta RJM di depan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, Selasa (14/12/2021).

Baca juga:  Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

Ditambahkannya, bahwa dirinya selaku terdakwa telah mengembalikan uang Rp10 juta yang pernah dikirim oleh saksi Marthen P Erari atas perintah Ketua Umum Badan Pengelola Situs Mansinam Obyek Sejarah Injil di Tanah Papua Ir Marthen Luther Rumadas.

“Uang Rp10 juta tersebut telah saya serahkan kembali melalui Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2021 lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari”, tambah terdakwa.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Pendeta RJM, Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs dalam nota pembelaan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari dapat menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa Nandotray.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

Menurut Warinussy dan Gasperzs bahwa pendeta dilibatkan sebagai pengurus dengan posisi sebagai Wakil Ketua III dalam Badan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua Barat itu berjalan tanpa persetujuan dari Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua.

“Tidak ada satu bukti baik secara tertulis maupun lisan dalam bentuk surat permohonan dan persetujuan dari Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua atas keterlibatan Nandotray dalam Badan Pengelola Situs Mansinam tersebut”, jelas Warinussy.

Kata Warinussy, tidak ada satu bukti daftar hadir atau catatan rapat (notulensi) dari Badan Pengelola Situs Mansinam yang menjadi dasar dikeluarkannya surat nomor : 900/86/BP-SM/IV/2018, tanggal 5 April 2018 dan surat nomor : 905/06/BP-SM/II/2019, tanggal 06 Februari 2019 yang keduanya ditandatangani oleh Daniel Rumbrawer (almarhum) selaku Wakil Ketua II untuk menugaskan Terdakwa Nandotray menyelesaikan tunggakan honor para pekerja.

Baca juga:  Resmi Terbentuk, AKD DPRK Teluk Wondama Sudah Ditunggu RAPBD 2025

Menyikapi nota pembelaan dari terdakwa Nandotray dan penasihat hukumnya, Jaksa Decyana Caprina yang hadir menyatakan tetap pada surat tuntutannya. Demikian juga terdakwa dan para penasihat hukum tetap pada nota pembelaan (pledoi) masing-masing.

Kemudian Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menunda sidang hingga Kamis, (16/11/2021) untuk membacakan putusan. (LP2/Red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...

Pesta Sinoli-Torang Locavore Jadi Strategi BI Perkuat Pengendalian Inflasi Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan pengendalian inflasi...

KPK Ungkap Dana Operasional Fiktif Era Gubernur Papua Lukas Enembe Capai Triliunan

JAKARTA, LinkPapua.id – KPK mengungkap dugaan pencairan fiktif dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe...