Dikejar Deadline, DPR PB Optimistis Rampungkan 4 Raperda Tahun ini

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat optimistis mampu menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) tahun ini. Keempat raperda itu masuk dalam prioritas penyusunan.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat (DPRPB), Karel Murafer, mengatakan sedikitnya ada empat rancangan regulasi yang mesti diselesaikan dalam tahun ini. Sebab, waktu penyusunannya dibatasi hanya satu tahun.

Sayangnya, Karel Murafer tak menyebutkan apa saja regulasi dimaksud karena alasan masih dalam tahap persiapan.

Baca juga:  Sekda Papua Barat Tekankan Netralitas ASN di HUT Ke-54 Korpri

“Mulai Februari-Maret ini kita sudah start untuk selesaikan. Karena sudah ada target dari PP (peraturan pemerintah) 106 maupun 107 sesuai dengan revisi UU Otsus yang mengamanatkan segera untuk menyelesaikan raperdasi maupun raperdasus yang menjadi perintah dari UU segera diselesaikan,” ujarnya.

Bapemperda pun yakin dapat merampungkan penyusunan regulasi prioritas itu. Menurut Karel Murafer prosesnya saat ini berjalan cukup lancar. Tidak ada hambatan atau kesulitan yang dihadapi.

Baca juga:  Bupati Kasihiw, Pangdam dan Kapolda Tinjau Kesiapan di LNG Jelang Kedatangan Presiden Jokowi

“Intinya bahwa, kita sudah bahas sebagian. Ada sekira 16 yang dibahas lalu dan tinggal empat rancangan regulasi saja yang menjadi turunan dari PP (Peraturan Pemerintah) nomor 106 dan 107. Dalam tahun ini, kita selesaikan karena deadline waktu yang diberikan kepada kami hanya 1 tahun,” jelas Karel Murafer.

Karel Murafer menambahkan, Bapemperda juga segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Papua Barat yang memiliki keterkaitan dengan rancangan regulasi yang menjadi turunan dari UU Otsus.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Rp100 Juta untuk Mahasiswa Kedokteran OAP

“Taget kami pada tahun 2020 dan 2021 itu ada beberapa. Juga sesuai dengan turunan PP 106 dan 107 sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu akan segera kita tuntaskan dalam tahun ini,” tandasnya. (LP2/Red)

Latest articles

Wagub Papua Barat Dorong Reposisi DBH Migas Jadi PAD di Rakernas...

0
JAMBI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mendorong pemerintah pusat melakukan reposisi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas)...

More like this

Wagub Papua Barat Dorong Reposisi DBH Migas Jadi PAD di Rakernas ADPMET

JAMBI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mendorong pemerintah pusat melakukan...

Mobil Diadang Pedemo, Gubernur Papua Barat Turun Temui Massa-Minta Tertib Sampaikan Aspirasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menemui langsung massa pengunjuk rasa penolak...

Dominggus Lantik Seluruh Bupati se-Papua Barat Jadi Ketua Mabicab Pramuka

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik seluruh bupati se-Papua Barat sebagai...