Proyek Pasar Oransbari Molor, Kadis Perindagkop Mansel Tuding PPTK Cuek

Published on

MANSEL, Linkpapua.com – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Manokwari Selatan Adolof Kawei mengaku belum menerima laporan progres pembangunan Pasar Moses Anari, Oransbari. Proyek ini telah molor penyelesaiannya dan memungkinkan menerima sanksi.

Adolof menuding kontraktor dan PPTK bersikap cuek dan tidak peduli. Akibatnya progres proyek tidak berjalan sesuai tahapan.

“PPTK tidak memberikan saya laporan. Saya anggap dia tidak bekerja dengan baik. Karena itu saya menahan tunjangan tambahan penghasilannya. Kebetulan dia kepala bidang di dinas,” ketusnya.

Baca juga:  DPRD Manokwari Tunggu Eksekutif Serahkan Materi KUA-PPAS APBD-P 2022

Adolof menjelaskan, ia diberi kepercayaan untuk memimpin Dinas Perindagkop ini belum lama. Proses awal pembangunan Pasar Oransbari masih tanggung jawab pejabat lama.

“Dan sejak saya ditugaskan di dinas Perindagkop ini saya tidak pernah diberikan laporan tentang bagaimana perkembangannya. Sampai saat saya menahan TPP dari pejabat PPTK-nya,” katanya.

Baca juga:  Tuan Rumah Teluk Bintuni Sambut Kontingen Pesparani IV Papua Barat dengan Atraksi Budaya

Adolof membeberkan bahwa bangunan baru di Pasar Moses Anari ini menelan anggaran Rp4 miliar. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adolof mengakui, waktu pengerjaan sudah jatuh tempo. Kontraktor kemungkinan akan terkena sanksi denda dari pusat.

“Laporan dari proses pembangunan gedung baru tersebut sudah didesak dari pusat, namun karena pihak ketiga yang mengerjakan serta PPTK tidak pernah berkoordinasi dengan saya, ya saya ambil opsi diam untuk sementara waktu,” katanya.

Baca juga:  Tujuh Dokter Spesialis di Manokwari Terima SK Kenaikan Pangkat, Masa Kerja hingga 65 Tahun

Ia menegaskan, jika pusat mempertanyakannya, maka PPTK dan kontraktor yang bertanggung jawab memberi klarifikasi.

“Kalau ada denda yang kenakan itu tanggung jawab mereka. Silakan urus sendiri,” imbuh Adolof. (LP2/Red) 

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...