BPOM Uji Sampel Takjil di Manokwari, tak Ditemukan Boraks – Formalin

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari melakukan intensifikasi pangan atau uji sampel makanan, Senin (11/4/2022). BPOM menguji ratusan sampel makanan takjil.

Kepala BPOM Manokwari Musthofa Anwari mengatakan, uji sampel ini akan dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Papua Barat. Uji pangan untuk memastikan makanan yang beredar layak konsumsi.

“Dalam upaya BPOM melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. BPOM melakukan intensifikasi terhadap pangan yang beredar di masyarakat,” jelas Musthofa.

Baca juga:  2023, BP Jamsostek Manokwari Bayar Klaim Rp123,2 Miliar

Ia menjelaskan, terdapat dua agenda besar dalam uji sampel ini. Pertama yaitu melakukan pengawasan kepada sarana-sarana penjual pangan. Dan kedua pengawasan terhadap takjil yang dijual oleh masyarakat.

“Kita melakukan uji sampel terhadap makanan, untuk menguji apakah bahan makanan itu mengandung zat yang berbahaya atau tidak,” ujarnya.

Baca juga:  Jokowi Bangga Reynaldo Bendahara Umum BPP Hipmi: Representasi KTI

Dalam uji sampel siang tadi, BPOM melakukan pemeriksaan ditempat dari sejumlah pedagang di jalan Trikora Wosi.

“Ada 4 parameter yang dilakukan pengujian pada bahan makanan itu, yaitu mengandung formalin, boraks, metaniolo dan rodamin B. Dari hasil pengujian yang dilakukan pada 142 sampel hari ini tidak ditemukan bahan-bahan yang berbahaya. Untuk sarana penjual makanan yaitu supermarket, toko maupun pengecer, BPOM juga mengecek kemasannya, tanggal kedaluwarsa dan izin edar,” tambahnya.

Baca juga:  BPOM Manokwari Ajak Masyarakat Kampanye Pangan Aman

Dalam pengawasan pada sarana penjual bahan-bahan makanan yang dilakukan di Fak-Fak beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan bahan makanan yang kedaluwarsa. Sehingga mendapat peringatan oleh BPOM agar tidak kembali memperjualbelikan bahan makanan tersebut.

BPOM Manokwari juga memberikan sosialisasi agar penjual mematuhi peraturan. Di mana bahan makanan yang beredar harus merupakan bahan yang layak konsumsi. (LP3/Red)

Latest articles

OJK Perkuat Literasi-Inklusi Keuangan Pelajar di Pegunungan Arfak

0
PEGAF, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi generasi muda di Kabupaten...

More like this

OJK Perkuat Literasi-Inklusi Keuangan Pelajar di Pegunungan Arfak

PEGAF, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD)...

Pansus DPRP Papua Barat Rampungkan Pembahasan LKPJ 2025, Hasilkan 25 Rekomendasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat telah menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan...

Bupati Hermus: Renstra OPD 2025-2029 Fokus Atasi Kemiskinan di Manokwari

MANOKWARI, linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah...