PT Medco Tampik KPTMM: Kami Bayar Sesuai Surat Bupati

Published on

MANOKWARI, inkpapua.com – Manager PT Medcopapua Hijau Selaras Khairul Susilo menampik keinginan Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) terkait skema pembayaran sawit ke petani. PT Medco kukuh pembayaran harus langsung ke petani.

“Pihak KPTMM tidak mau pembayaran TBS ke petani. Tetapi atas nama koperasi.
Padahal sesuai dengan surat bupati pembayaran langsung ke petani dari perusahaan. Ini berdasarkan anjuran bupati Nomor 525/479,” ujar Khairul.

Khairul menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan keinginan KPTMM karena dinilai mengindahkan surat bupati. Ia membenarkan telah ada pertemuan terkait hal itu namun belum ada penyelesaian.

Baca juga:  Hermus Gugah Anak Maluku Bangkitkan Patriotisme Pattimura di Manokwari

Pada Selasa (19/4/2022) lalu KPTMM bertemu dengan pihak perusahaan. Kedua pihak kukuh pada argumen masing-masing. Tidak ada titik temu.

KPTMM sendiri akan mengirimkan surat ke Presiden Nomor 006/MPA-KPTMM/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 yang mana meminta petunjuk dan arahan terkait harga TBS kelapa sawit guna kesejahteraan petani sawit yang tergabung dalam koperasi tersebut.

Baca juga:  Pemkab Manokwari Proyeksi Setiap Tahun 200 Rumah di Pelosok Teraliri Listrik

Sebelumnya Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) Manokwari menuntut pembelian harga tandan buah segar (TBS) sawit disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ketentuan ini demi memberi ketetapan harga yang layak bagi petani.

Ketua KPTMM Manokwari, Musa Mandacan mengatakan, ada yang tidak sesuai dengan harga TBS petani plasma Provinsi Papua Barat. PT Medcopapua Hijau Selaras membeli TBS dengan harga 2.017 per kilogram.

“Ada selisih harga antara yang ditetapkan provinsi dengan pembelian TBS dari perusahaan. Harga yang telah ditetapkan provinsi usia tanaman 10 sampai 21 tahun seharga 2.890 per kilogram. Ada selisih harga 873 per kilogram,” ujarnya

Baca juga:  Pemda Manokwari Berikan Santunan bagi Warga Terdampak Pengembangan Bandara

Musa berharap perusahaan bisa membeli BTS sesuai dengan harga yang ditetapkan provinsi. Di mana hal tersebut sesuai Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018. Musa meminta perusahaan menaati peraturan tersebut. Sehingga petani sawit bisa mendapatkan harga yang layak. (LP9/Red)

Latest articles

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat resmi dilantik pada Sabtu (7/11/2026). Menariknya, kepengurusan organisasi olahraga masyarakat ini...

More like this

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event Nasional

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat...

Hermus Buka Turnamen Domino, Dorong PORDI Hidupkan Olahraga Domino di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi membuka turnamen domino yang digelar...

Musprov PORDI Papua Barat Jadi Momentum Regenerasi Kepemimpinan, Haryono Calon Tunggal Ketua

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat menggelar Musyawarah...