Polres Manokwari Tangkap 2 Tersangka Penipuan Via Medsos di Trenggalek

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus menjual kendaraan melalui sosial media. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban RDS (36) ke Polres Manokwari.

Kasat Reskrim melalui Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Briptu Saiful Aziz menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

“Korban membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh tersangka yang dikenalnya lewat sosial media (sosmed) sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2021 korban membantu teman-temannya untuk membeli kendaraan berupa motor dan mobil kepada tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke salah satu tersangka dengan total 200 juta. Tetapi setelah ditransfer justru barang tidak kunjung datang. Justru korban hanya mendapat janji-janji sehingga korba merasa ditipu dan membuat laporan ke polisi,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga:  Seleksi Komisioner KPU Mansel Dipertanyakan, Zulfitra Dicoret-Muncul Pengganti Baru

Dijelaskannya modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memposting sejumlah kendaraan di akun media sosialnya. Sehingga korban tertarik ingin membeli kendaraan tersebut.

Baca juga:  Gelapkan Ratusan Juta Uang Customer, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polres Manokwari

Tersangka sendiri sebelum di Trenggalek, pada tahun 2017 lalu sempat berdomisili di Manokwari.

”Tersangka ini pernah juga terjerat perkara pidana sebagai penadah barang curian. Tersangka utama berinisial MR (30) yang menawarkan barang-barang, sedangkan tersangka BS (21) ikut serta melakukan kejahatan karena nomor rekeningnya digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Saiful.

Baca juga:  150 Penumpang tak Punya Rapid Tes Antigen, Kapal Tujuan Manokwari-Biak Tertahan 3 Jam

Dari keduanya barang bukti yang diamankan berupa HP dan bukti transfer dari korban. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 4 tahun. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)

Latest articles

Yohanis Manibuy Sambut Kajati Papua Barat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., menyambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., di Bandar Udara...

Suny Syamsu Terpilih Pimpin Golkar Kaimana

More like this

Yohanis Manibuy Sambut Kajati Papua Barat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., menyambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua...

Fraksi Nasional DPRK Manokwari Desak Pembenahan APBD, PAD hingga Belanja Disorot

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Nasional Bersatu DPRK Manokwari mendesak Pemkab Manokwari membenahi pengelolaan keuangan...

Suny Syamsu Terpilih Pimpin Golkar Kaimana

MANOKWARI, Linkpapua.id – Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kaimana...