Polres Manokwari Tangkap 2 Tersangka Penipuan Via Medsos di Trenggalek

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus menjual kendaraan melalui sosial media. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban RDS (36) ke Polres Manokwari.

Kasat Reskrim melalui Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Briptu Saiful Aziz menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

“Korban membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh tersangka yang dikenalnya lewat sosial media (sosmed) sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2021 korban membantu teman-temannya untuk membeli kendaraan berupa motor dan mobil kepada tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke salah satu tersangka dengan total 200 juta. Tetapi setelah ditransfer justru barang tidak kunjung datang. Justru korban hanya mendapat janji-janji sehingga korba merasa ditipu dan membuat laporan ke polisi,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga:  Polres Manokwari Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Anggota Kepolisian di Amban

Dijelaskannya modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memposting sejumlah kendaraan di akun media sosialnya. Sehingga korban tertarik ingin membeli kendaraan tersebut.

Baca juga:  Kasihiw Ajak Masyarakat Kunjungi Pameran HUT Teluk Bintuni

Tersangka sendiri sebelum di Trenggalek, pada tahun 2017 lalu sempat berdomisili di Manokwari.

”Tersangka ini pernah juga terjerat perkara pidana sebagai penadah barang curian. Tersangka utama berinisial MR (30) yang menawarkan barang-barang, sedangkan tersangka BS (21) ikut serta melakukan kejahatan karena nomor rekeningnya digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Saiful.

Baca juga:  PWI Papua Barat Polisikan Konten Kreator Diduga Hina Profesi Wartawan

Dari keduanya barang bukti yang diamankan berupa HP dan bukti transfer dari korban. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 4 tahun. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)

Latest articles

FASI BKPRMI Manokwari Resmi Ditutup, Juara Bersiap Wakili Manokwari di Tingkat...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari resmi menutup pelaksanaan Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) yang...

More like this

FASI BKPRMI Manokwari Resmi Ditutup, Juara Bersiap Wakili Manokwari di Tingkat Provinsi

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...