Pemilik Ulayat Sepakat Tutup Sementara Tujuh Wilayah Tambang Emas di Manokwari

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemilik ulayat tujuh wilayah tambang emas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sepakat untuk menutup atau menghentikan aktivitas sementara waktu.

Kesepakatan itu termuat dalam berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama pemilik hak ulayat yang digelar di Ruang Sasana karya Kantor Bupati Manokwari, Sabtu (25/6/2022).

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang bertindak atas nama Pemkab Manokwari yang disebut sebagai pihak pertama dan Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni, bertindak sebagai masyarakat adat di Distrik Masni dan disebut pihak kedua.

Baca juga:  Pemkab Manokwari Mulai Bayar Ganti Rugi Proyek Pasar Sanggeng dan RTP Borasi

Pihak pertama dan kedua telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan penambangan emas di tujuh wilayah ulayat, yaitu Waserawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori, dan Meimas dengan kesepakatan sebagai berikut.

Pertama, kegiatan pertambangan di tujuh wilayah adat untuk sementara dihentikan dan dilakukan penataan regulasi dan perizinan yang terkait dengan usaha pertambangan dalam bentuk pertambangan rakyat dalam wadah koperasi masyarakat adat.

Baca juga:  Hermus Ajak Jajaran dan Masyarakat Galang Bantuan untuk Korban Gempa Jayapura

Kedua, pemerintah mendukung pertambangan rakyat dengan membentuk tim pemerintah daerah yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Manokwari yang mempunyai tugas memfasilitasi proses perijinan pertambangan rakyat dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Baca juga:  HBC Region Papua Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Wosi

Ketiga, bahwa pertambangan rakyat harus menguntungkan pemilik hak ulayat dan dalam proses kegiatannya tidak merusak lingkungan dengan menggunakan merkuri dan bahan kimia lainnya.

Adapun saksi-saksi yang terlibat ikut menandatangani berita acara, yakni Kasdim 1801 Manokwari, Kabag Ops Polres Manokwari, Waserawi (Serpus Mosyoi), Kali Kasi (Martinus Matanya), Waramui (Samuel Waramui), Wariori (Marthen Meima), Meyof ( Yohanes Meimfes), Meimas (Yakop Mosyoi). (LP2/Red)

Latest articles

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks anggota dan 27 simpatisan dari Kowip I Kodap IV/Sorong Raya,...

More like this

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...

Polisi Selidiki Kebakaran Dapur SPPG di Ransiki Mansel Tewaskan 1 Karyawan

MANSEL, LinkPapua.id – Polisi menyelidiki penyebab kebakaran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Kronologi Dapur SPPG di Ransiki Mansel Terbakar Tewaskan 1 Karyawan

MANSEL, LinkPapua.id – Kebakaran melanda dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ransiki, Kabupaten...