Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabag Perencanaan dan Anggaran, AKP Michael Ayomi, dalam rilis pers di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Baca juga:  Tim Pengacara: Pertikaian RM-AM tak Bermotif Politik, akan Diselesaikan Kekeluargaan

Junov mengungkapkan, berawal pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIT saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

“Telah didapati serta diamankan seorang lelaki bernama Saudara AO yang mana pada saat itu didapati membawa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm,” beber Junov.

Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

Baca juga:  Ajak Warga Ikut Vaksinasi, Polres Teluk Bintuni Siapkan 1.000 SIM Gratis

“Setelah dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari Manokwari,” ungkap Junov.

Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

“Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin,” bebernya.

Baca juga:  Wabup Joko Resmikan Sekolah Darurat Usai Kontak Senjata di Bintuni

Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...